BeritaKemendagri

Kemendagri Dorong Pemisahan Operator dan Regulator Pengelola Sampah di Daerah

33
×

Kemendagri Dorong Pemisahan Operator dan Regulator Pengelola Sampah di Daerah

Sebarkan artikel ini
Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan
Rapat Asistensi dan Supervisi Pembentukan UPTD/BLUD bidang persampahan. (f/ist)

Regulator bertanggung jawab atas pengembangan kebijakan dan standar, sementara operator melaksanakan pelayanan publik sesuai arahan regulator.

Pemerintah daerah perlu memperhatikan beberapa hal penting, termasuk percepatan pembentukan layanan teknis UPTD, penerapan BLUD untuk meningkatkan layanan masyarakat, dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media dalam pengelolaan persampahan.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan pengelolaan persampahan di masing-masing daerah, serta menciptakan sinergi antara berbagai pihak terkait,” ujar Restuardy Daud.

Plh Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Zamzani B. Tjenreng menambahkan, pentingnya pengelolaan persampahan dalam kerangka pembangunan daerah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembangunan harus bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, serta akses dan kualitas layanan publik, termasuk dalam hal persampahan.

Dalam konteks mandat sub urusan pemerintah bidang persampahan, Zamzani menjelaskan bahwa, pelaksanaannya terbagi dalam dua urusan, yaitu urusan pekerjaan umum dan lingkungan hidup.

“Pengelolaan persampahan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

(*)

Kami Hadir di Google News