HukumRiau

Ribuan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau

90
×

Ribuan Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka penyelundupan narkoba
Dua tersangka penyelundupan narkoba memegang ekstasi yang akan dimusnahkan di halaman Kantor BNNP Riau, Senin (30/11/2020). (rahmat zikri)

mjnews.id – Barang bukti kasus narkotika berupa pil ekstasi sebanyak 6.659 butir dengan berat 2.612,28 gram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dengan cara diblender.

“BB ini merupakan hasil tangkapan narkoba yang coba diselundupkan melalui jasa pengiriman oleh tersangka DF beberapa waktu lalu,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Riau Kombes Berliando.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Senin (30/11/2020) setelah sebelumnya diuji sampel oleh BPOM Riau dan Dinas Kesehatan Riau.

Saat diuji terlihat barang bukti yang sebelumnya dihaluskan itu dari warna biru, hijau dan pink berubah menjadi warna hitam pekat.

Dijelaskan Kombes Berlindo, sebelumnya petugas Kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mendeteksi menggunakan alat X-Rey mendeteksi barang haram yang akan dikirim ke Balawa Wajo Sulawesi Selatan.

“Dan saat diperiksa ternyata ditemukan Pil Ekstasi di dalam mesin hitung. Mendapat informasi itu BNNP menelusuri pengirim yaitu DF yang kemudian ditangkap dirumahnya perumahan BSGK yang berlokasi di jalan Beringin Indah, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru,” katanya.

Dari keterangan DF, ia mengaku disuruh oleh Armen seoranag warga binaan di Lapas Klas IIA Pekanbaru. “Warga binaan Lapas Kelas IIA atas nama Armen langsung diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Saat dilakukan pengembangan dari tersangka Armen BNNP Riau mengaku menemui jalan buntu karena Armen dihubungi orang tak dikenal melalui nomor tersembunyi.

(mat)

Kami Hadir di Google News