Hukum

Perkara Perdata Jusni Darmi Cs Melawan Daswippetra Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

191
×

Perkara Perdata Jusni Darmi Cs Melawan Daswippetra Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
Erna Yanti (kiri) dan Jusni Darmi (kanan)
Erna Yanti (kiri) dan Jusni Darmi (kanan) selaku Penggugat yang menggugat Daswippetra Cs.

Kota Solok, MJNews.ID – Gugatan dari Penggugat Materi Jusni Darmi, perempuan (pr), suku Ampek Korong, Solok, pekerjaan Pimpinan Sanggar Busana, tinggal di Lukah Pandan IX Korong Kota Solok bersama saudarinya satu ibunya, Erna Yanti, pr, suku Ampek Korong, pekerjaan ibu rumah tangga, tinggal di Mingkuang IX Korong.

Tentang harta pusaka rendah dan pencarian dari alm. Angku Rawi Dt. Rangkayo Nan Gadang sebanyak 9 (sembilan) tumpak berupa tanah, sawah dan bangunan terletak di IX Korong, Simpang Rumbio, Simpang Kerambil KTK dan Sawah Solok IX Korong melawan Tergugat Daswippetra, pekerjaan anggota DPRD Sumbar, tinggal di Simpang Rumbio Cs di Pengadilan Negeri Solok.
Perkara Perdata Nomor 05/Pdt.G/2021/PN.Slk berlangsung cukup alot, menyesakkan dan menegangkan di antara pihak-pihak berperkara sejak Maret 2021 lalu.
Sampai berita ini diturunkan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat masih pada tahap menghadirkan, mendengar dan menggali keterangan para saksi.
Setelah mendengar dan menggali keterangan semua saksi penggugat, dan saksi tergugat, termasuk kemungkinan penggugat dan tergugat memberikan foto copy surat bukti tambahan, maka sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing kuasa penggugat dan kuasa tergugat kepada Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
Satu minggu atau dua minggu setelah itu baru Hakim Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat tinggal membacakan putusan dan menyampaikan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Solok.
Lalu timbul pertanyaannya, apa dan bagaimana bentuk keputusan Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata antara penggugat dengan tergugat tersebut? Siapa bakal menang? Penggugat atau Tergugat?
Kita tak tahu… Atau gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya atau dikabulkan sebahagian atau tidak diterima (NO) sama sekali, karena gugaran dari penggugat tidak memenuhi unsur dari syarat formal sebuah gugatan. Kita juga tidak tahu.
Karena itu hak dan kewenangan penuh dari Majelis Hakim sesuai dengan bukti, saksi dan fakta terungkap dalam di persidangan diberikan dan diajukan oleh masing-masing kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.
Atau sebaliknya tergugat atau kuasa hukum tergugat bakal menang. Sekurang-kurangnya gugatan dari penggugat tidak bisa diterima, karena tidak memenuhi syarat formal dari sebuah gugatan. Kita juga tak tahu…
Namun yang jelas dan pasti baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat pasti bakal berjuang sekuat tenaga dan pemikiran guna meyakinkan Majelis Hakim, sehingga klien mereka itu bisa memenangkan perkara dan tidak mengecewakan klien masing-masing.
Saat gugatan dari penggugat Jusni Darmi, pr, cs dikonfirmasikan kepada Kuasa Hukum Tergugat DR Aermadepa, SH, MH mengatakan, apapun data dan substansi ambo sebutkan di persidangan. Administrasi, Data, Dokumen, Jawaban segala macam. Tantu info dan data-berasal dari klien ambo. Yang pakaro kan indak ambo do tapi klien ambo dengan Penggugat atau Kuasanya.
Aermadepa menilai dalam perkara tersebut Indak ado pulo yang barek do manuruk ambo. Administrasi, data, dokumen dan fakta terungkap dalam persidangan adalah yang diagiehkan oleh klien ambo.
Sedang menyinggung terhadap gugatan dari penggugat dan tanggapan jawaban dari penggugat atau kuasanya. Aermadepa tidak mau bercerita panjang lebar ke sana ke sini. Ini itu dan sebagainya dan menyerahkan semua kepada pengadilan.
Dimana versi Penggugat atau Kuasanya ini itu, misalnya. Wajar saja. Sedang versi Tergugat atau Kuasa berpendapat berbeda. Wajar juga. Maka itu kita lihat dan dengar saja apa putusan Pengadilan nanti.
(zal)

Kami Hadir di Google News