Hukum

Kejaksaan Negeri Agam Musnahkan Barang Bukti

76
×

Kejaksaan Negeri Agam Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
musnahkan barang bukti
Barang bukti perkara pidana umum dimusnahkan beramai-ramai di komplek Kejaksaan Negeri Agam Jalan Sudirman Lubuk Basung, Selasa (9/2/2021). (ist)

MJNews.id – Kejaksaan Negeri Agam memusnahkan barang bukti perkara pidana umum yang telah diputus (vonis) Pengadilan Lubuk Basung, Selasa (9/2/2021).

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 78 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan semenjak Agustus 2020 hingga Januari 2021,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rio Rizal.

Pemusnahan barang bukti itu digelar bersama Polres Agam, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Dandim Agam, Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Cabang Kabupaten Agam BKSDA Resor Agam. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar beramai-ramai. Pemusnahan tersebut terdiri dari sabu seberat 160,92 gram, ganja 2.376,21 gram (2,3 kilogram) dan pil ekstasi 2 butir hingga alat penyabu (bong) terbuat dari botol minuman bekas.

Kemudian pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana perjudian, terdiri dari buku tafsir mimpi yakni buku berisikan angka-angka togel, kartu ATM, dan alat komunikasi smartphone yang ada instal aplikasi judi onlinenya.

Berikutnya, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana pemalsuan materai 6.000 dengan materai 6.000 palsu sebanyak 203 lembar. Juga pemusnahan barang bukti tidak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, antara lain yang dimusnahkan pakaian-pakaian, termasuk pakaian dalam.

Dimusnahkan juga barang bukti tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), terdiri dari dua ekor burung, seekor burung beo dan seekor burung nuri. Kemudian juga pemusnahan sisik hewan tenggiling seberat 7.695 gram atau sekitar 7,6 kg. Hewan dan kulit hewan tersebut berasal dari hewan yang dilindungi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dua ekor burung dan sisik hewan tenggiling itu diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal menyerahkan kepada BKSDA melalui BKSD Resor Agam Ade Putra.

Ade Putar mengatakan barang bukti ini akan dikirim kembali kepada daerah asalnya melalui BKSDA Provunsi Sumatera Barat, katanya.

(*/edy)

Kami Hadir di Google News