Hukum

Wow! Warga Padang Klaim Ada Utang Pemerintah Sebanyak 20,8 Kg Emas

55
×

Wow! Warga Padang Klaim Ada Utang Pemerintah Sebanyak 20,8 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
Amiziduhu Mendrofa perlihatkan bukti bukti utang negara
Pengacara, Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan bukti-bukti utang negara kepada kliennya dan obligasi BI saat jumpa pers di kawasan Pondok, Padang, Rabu (17/2/2021). (ist)

MJNews.id – Seorang advokat memperlihatkan sejumlah surat di atas meja. Surat itu disebut bukti-bukti pinjaman pemerintah pada 1950 dan obligasi Bank Indonesia pada 1964 kepada kliennya.

Satu persatu surat dijelaskan oleh si pengacara, Amiziduhu Mendrofa kepada wartawan yang hadir. Selain kertas yang berbahan seperti kulit kayu, tulisan yang tertera di surat itu masih berupa ejaan lama.

“Awalnya surat bukti pinjaman pemerintah dan BI ini ditemukan tidak sengaja dari brangkas yang tersimpan di BRI baru-baru ini. Setelah dipelajari ternyata surat ini bukti kuat kalau ada pinjaman yang belum dibayarkan pemerintah dan BI ke klien kami. Kemudian, kami pun mulai menyurati presiden, menteri keuangan dan gubernur BI terkait hal ini,” kata Mendrofa, Rabu (17/2/2021) di kawasan Pondok, Padang Selatan.

Dia menjelaskan, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh Pemerintah RI yang ditandatangani Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan saat itu pada 1 April 1950. Total pinjaman pemerintah sebesar Rp79.300, dengan bunga 3 persen per tahunnya.

“Kalau dikonversi sesuai harga emas, saat itu harga emas Rp3.800 per kilogram. Berarti kalau dikonversi dengan harga emas saat ini, nilainya mencapai 20,8 kilogram emas murni,” katanya.

Kemudian dia mengatakan, berdasarkan bukti penerimaan dana obligasi atas unjuk BI yang dibuat 17 Agustus 1964 yang ditandatangani Gubernur BI sebesar Rp45 ribu dengan bunga 12 persen per tahunnya.

“Apabila dikonversikan pada nilai emas murni dengan nilai obligasi tersebut, maka nilai obligasi BI yang telah diterima oleh BI dari klien saya adalah sebanyak 3,5 kilogram emas,” jelasnya.

Berdasarkan uraian yang tertera pada surat pinjaman pemerintah dan obligasi BI itu, dia pun berharap presiden serta menteri keuangan dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Berupa jumlah pokok pinjaman, ditambah dengan bunga selama 71 tahun.

“Dan perhitungan besaran pokok pinjaman dan bunga akan dikembalikan dengan dikonversi pada harga emas dan disesuaikan perkembangnya setiap tahun, dan dihitung dari 1950 sampai tahun pengembalian pinjaman,” katanya.

Mendrofa juga berharap presiden dapat memerintahkan Gubernur BI untuk mengembalikan dana obligasi yang telah diterima oleh gubernur BI pada 1964 kepada kliennya. Dengan jumlah pokok obligasi, ditambah bunga selama 56 tahun.

Lebih lanjut Mendrofa mengatakan, surat permohonan tersebut sudah dikirimkan ke pusat. Selanjutnya pihaknya menunggu hingga satu bulan mendatang. Kalau tidak ada tanggapan, dia pun berencana pada Maret mendatang mendatangi Menteri Keuangan dengan membawa serta bukti-bukti yang ada. “Ke depannya, kalau tidak ada tanggapan, upaya hukum akan ditempuh, karena klien kami memiliki bukti yang kuat,” katanya.

Pada pertemuan itu, dia juga bercerita kalau pinjaman pemerintah dan obligasi BI ini terjadi di masa-masa krisis pemerintah RI. Ketika itu, orangtua dari kliennya merupakan pengusaha rempah-rempah sejak zaman kolonial Belanda, mereka pun mau memberikan pinjaman kepada pemerintah dan BI.

Menurut Mendrofa pun, terkait kasus yang sama, pengembalian pinjaman ini pernah dipenuhi oleh pemerintah sekitar tahun 70-an pada pihak yang saat itu juga meminjamkan uangnya ke pemerintah.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News