Hukum

Penadah Ponsel Curian Jalani Sidang Perdana di PN Padang

73
×

Penadah Ponsel Curian Jalani Sidang Perdana di PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang 

MJNews.id – Diduga menadah handphone hasil curian, Riko alias Kamba terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk menjalani sidang perdana, Senin (22/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Restu dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini berawal pada Minggu, 1 November 2020 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Damar kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat tepatnya di depan Klinik Eye Center Padang. Saksi Eriko Bagus (disidang terpisah) dan Mikel (DPO) saat itu telah mengambil handphone merek Iphone milik saksi Meizy De Frina.

Kemudian, Eriko dan Mikel ke rumah saksi Vallen Rizki Benora (disidang terpisah) di Jalan Banuaran, Kelurahan Banuara Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, dan mereka menawarkan untuk menjualkan handphone curian itu seharga Rp600 ribu.

Vallen setuju lalu pergi ke daerah Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampai di Simpang Pemda di daerah Gurun Laweh, mereka bertiga berhenti.

Lalu Eriko dan Mikel menunggu di simpang Pemda, sedangkan Vallen pergi ke rumah terdakwa di tak jauh dari tempat itu. Sesampai di rumah terdakwa, Vallen segera menyampaikan niatnya. Kepada terdakwa dia perlihatkan handphone yang diakuinya milik adik ipar istrinya.

Vallen pun menawarkan agar mau membeli handphone itu seharga Rp300 ribu. Terdakwa menjawab kalau dia tak ada uang. Hingga kemudian Vallen menawarkan, kalau tak ada uang, bisa ganti dengan paket narkotika jenis sabu.

Terdakwa menyetujui untuk membayar handphone dengan sabu. Kemudian dia pergi keluar, sedangkan Vallen masih menunggu di rumah terdakwa. Hingga kemudian terdakwa datang dengan membawa satu paket sabu seharga Rp.300 ribu. Transaksi pun berlangsung, dan kemudian Vallen pergi meninggalkan rumah terdakwa.

Kemudian, pada Selasa, 3 November 2020 sekira pukul 20.00 wib bertempat di daerah Gurun Laweh Rt. 002 Rw. 002, terdakwa membawa handphone ke tempat saksi Fajar Rizki (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan terdakwa meminta Fajar menginstal ulang handphone curian itu.

Ketika diinstal, Fajar mengatakan kalau handphone tersebut rusak. Terdakwa mencoba menawarkan handphone itu pada Fajar. Setelah tawar menawar, Fajar menyanggupi membeli handphone itu seharga Rp400 ribu.

JPU juga menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Meizy mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp18,5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke (1) KUHP.

(adi)

Kami Hadir di Google News