Hukum

UU Cipta Kerja 2020, Batasan Denda Maksimal dan Ancaman Pidana Dihapus

67
×

UU Cipta Kerja 2020, Batasan Denda Maksimal dan Ancaman Pidana Dihapus

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ruu cipta kerja
Ilustrasi. (detikcom)

MJNews.id – UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, secara garis besar ada perubahan beberapa pasal dari UU No. 5 tahun 1999 dalam UU Ciptaker. Perubahannya menurut Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Guntur Syahputra Saragih, meliputi 4 (empat) hal.

“Perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Lalu penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung, penghapusan batasan denda maksimal, dan penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan,” katanya melalui zoom, Kamis (4/3/2021).

Terkait upaya hukum keberatan, menindaklanjuti UU Ciptaker, pada 2 Feb 2021, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2021, tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga.

“Pelaku usaha mengajukan keberatan paling lambat 14 hari, setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Niaga (sebelum SEMA 1/2021 ke Pengadilan Negeri), dan Pengadilan Negeri tidak lagi menerima keberatan putusan KPPU per 2 Februari,” tambahnya.

Terkait sanksi administrasi, sanksi terhadap pelanggaran UU No. 5/1999 yang diatur dalam UU Ciptaker berupa tindakan administratif yaitu, penetapan pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan integrasi vertikal, perintah untuk menghentikan kegiatan yang menimbulkan praktik monopoli/persaingan usaha tidak sehat/merugikan masyarakat.

Perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalan atas merger/akuisisi, penetapan pembayaran ganti rugi, pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar, pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar dan tidak diatur mengenai besaran maksimal denda.

“Ketentuan mengenai pidana tambahan dihapuskan di UU Ciptaker.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah (yaitu PP No. 44 Tahun 2021),” ungkapnya.

Sementara UU No. 20 Tahun 2008 dalam UU Ciptaker, terkait tugas KPPU dalam UU No. 20 Tahun 2008 yaitu pengawasan pelaksanaan kemitraan, tidak disebutkan berbeda di dalam UU Ciptaker.

Terkait peraturan turunan dari UU Ciptaker dalam hal mengatur mengenai UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.

Dengan berlakunya PP No. 7 Tahun 2021 tersebut maka PP No. 17 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(***)

Kami Hadir di Google News