Hukum

Jaksa Masih Lakukan Pendalaman Dugaan Korupsi di KJKS Pampangan

86
×

Jaksa Masih Lakukan Pendalaman Dugaan Korupsi di KJKS Pampangan

Sebarkan artikel ini
Tersangka DSD
Tersangka DSD (mengenakan rompi merah)  hendak dibawa ke Rutan Padang, Kamis 4 Maret 2021, lalu.

MJNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mendalami kasus dugaan korupsi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung yang menjerat tersangka berinisial DSD.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, perkara KJKS Pampangan itu masih dalam pendalaman guna melengkapi berkas untuk tahap satu.

“Artinya dari penyidik ke penuntut umum kalau ada kekurangan itu akan kita  lengkapi dulu. Kemungkinan sebelum Ramadan akan diimpahkan ke pengadilan,” kata Therry, Senin 15 Maret 2021.

Dia juga menegaskan, walaupun sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini, namun tidak tertutup kemungkinan untuk pengungkapan tersangka lain dan menyasar kelurahan lainnya yang bermasalah terkait penyelewengan dana KJKS itu.

“Kita lihatlah perkembangan dan pendalaman nanti dalam perkara penyelewengan dana KJKS ini. Dalam kasus tersebut terdapat beberapa orang tim jaksa yang menangani perkara,” katanya.

Diketahui juga sebelumnya, Kejari Padang menetapkan Manajer KJKS Kelurahan Pampangan XX berinisial  DSD sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana koperasi pada Kamis awal Maret lalu.

Tersangka diduga memanipulasi keuangan yang ada di KJKS.  Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut.

Kajari Padang Ranu Subroto melalui Kasi Intelijen Yuni Hariaman pun sempat menyebut kalau perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp900 juta. 

Disebutkan juga, dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

(adi)

Kami Hadir di Google News