Hukum

Kejari dan Pemkab Pasaman Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

86
×

Kejari dan Pemkab Pasaman Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Kejari dan Pemkab Pasaman

MJNews.id – Kejaksaan Negeri Pasaman beserta pemerintah setempat jalin kerja sama dalam bidang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).

Kegiatan itu dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi dan Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan di Aula Gedung Kantor Kejari setempat, Jumat 26 Maret 2021.

Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemungkinan akan terjadi di jajaran pemerintah daerah kabupaten pasaman.

Dalam penandatangan MoU tersebut turut menyaksikan, Ketua DPRD Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Waka Polres Pasaman, PN Lubuk Sikaping, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Kasi Datun, Kasi Pidsus, jaksa pengacara negara (JPN), seluruh pejabat Pemkab Pasaman, jajaran pejabat struktural, dan pejabat fungsional Kejaksaan Negeri Pasaman.

Bupati Pasaman, Benny Utama didampingi wakilnya Sabar AS dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah awal dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha.

Sebab kejaksaan telah memiliki pengacara sama halnya dengan pengacara pada umumnya. “Tugasnya untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah, BUMN atau penjabat tata usaha sesuai dengan surat kuasa sehingga nantinya penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha bisa dicarikan solusinya,” kata Zulfahmi.

Bupati Benny melanjutkan, kerja sama ini sangat bagus sekali dan strategis untuk ke depannya karena membantu tugas-tugas kejaksaan.

“Kepada seluruh perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Pasaman bekerjalah sesuai aturan, agar tidak mendapat permasalahan hukum. Jika terjadi permasalahan hukum maka minta pendampingan hukum atau konsultasi,” imbau Benny.

(cf/jef)

Kami Hadir di Google News