Hukum

Dua Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

60
×

Dua Pelaku Pengeroyokan Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi.

 

MJNews.id – Dua terdakwa kasus penganiayaan, Ari Atmanagara dan Ifani Perdana menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 7 April 2021.

Saat membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irna menyebutkan, perkara ini berawal pada Selasa, 30 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu terdakwa Ari menjemput Ifani ke rumahnya menggunakan sepeda motor, kemudian para terdakwa menuju ke simpang Banuaran dan bertemu dengan saksi Erwin Saputra.

Pada saat para terdakwa sedang duduk tersebut timbul niat Ari untuk menemui Rio (DPO) yang beralamat di Jondul Rawang dengan tujuan mengajak Rio untuk menggunakan sabu. Kemudian melintas saksi Fajar mengendarai mobil di tempat tersebut. Lalu Ari meminta bantuan Fajar untuk mengantarnya mereka bertiga ke bengkel milik saksi Yoppie.

Sesampai di bengkel, terdakwa Ari meminta saksi Yoppie menelpon korban Robbi Suhanda untuk menanyakan di mana keberadaannya. Korban mengatakan dia sedang berada di rumahnya.

Mengetahui hal itu, Ari meminta bantuan Yoppie untuk mengantarkannya dan Erwin Saputra ke rumah korban dengan berboncengan sepeda motor. Sedangkan Ifani disuruh Ari untuk menjemput Rio ke Jondul Rawang dengan mobil yang dikendarai oleh Fajar.

Sesampainya di rumah korban di Jalan Kolam Indah II, Kelurahan Mata Air , Kecamatan Padang Selatan, Ari menelpon saksi Riko dan memintanya datang ke rumah itu. Beberapa menit kemudian Riko pun sampai di rumah korban.

Terdakwa Ari mengenalkan Riko kepada korban. Kemudian datang terdakwa Ifani dan Rio yang diantar Fajar. Ari kemudian meminta orban mempersiapkan alat untuk menggunakan sabu yang sudah dibawanya, tetapi kemudian pada saat hendak menggunakan narkotika tersebut, para terdakwa yang sebelumnya sudah emosi dan sakit hati kepada korban langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ari memukul kepala bagian belakang korban dengan sebuah batu dan sandal yang terbuat dari kayu, memukul telinga, mata, muka, lengan, punggung dan kaki korban berulang kali. Kemudian Riko masuk mendekati korban sambil mengeluarkan sebuah samurai sepanjang satu meter dan mengayunkannya ke arah korban.

Terdakwa Ifani memukul bagian kepala dan badan korban berulang kali. Setelah itu Rio memukul kepala, muka dan badan korban sehingga tubuh korban mengalami luka-luka.

Setelah kondisi korban lemah, Rio mengikat tangan Robbi ke belakang menggunakan ikat pinggang. Lalu para terdakwa menaikkan korban ke dalam mobil. Saat berada di dalam mobil tersebut para terdakwa bersama Riko dan Rio kembali memukuli korban.

Dari hasil visum rumah sakit, penganiayaan itu menyebabkan luka memar berwarna kebiruan di bawah bola mata kiri, luka robek di pelipis mata kiri, luka robek di tumit kaki kanan, dan luka robek di daun telinga kiri saksi korban.

JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(adi)

Kami Hadir di Google News