Hukum

Sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Jaksa Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Linda Syofiati

80
×

Sidang di Pengadilan Tipikor Padang, Jaksa Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Linda Syofiati

Sebarkan artikel ini
sidang Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang
Jaksa Penuntut Umum Dodi Arifin sedang membacakan tanggapannya atas eksepsi Penasihat Hukum terdakwa Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat 9 April 2021. (adi hazwar)

MJNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tersebut.

Demikian tanģgapan Penuntut Umum Dodi Arifin menanggapi eksepsi PH terdakwa Linda Syofiati di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat 9 April 2021. Sidang dipimpin hakim Juandra dengan hakim anggota Elisya Florence dan Hendri Joni. Hadir terdakwa Linda Syofiati didampingi PH Syahril dan Devid Chandra dan JPU Dodi Arifin.

“Menyatakan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-01/L.3.11/Ft1/0.2/2021 tanģgal 8 Maret 2021 a.n. terdakwa Linda Syofiati adalah sah dan benar menurut hukum, karena telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Dodi Arifin.

Menurut Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa tidak paham dengan UU Tindak Pidana korupsi, tidak paham hubungan antara UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PH terdakwa juga tidak paham dengan surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum, karena tidak ada dalam surat dakwaan yang disusun Penuntut Umum yang menyatakan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai Pengganti dari UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan haruslah ditolak,” kata JPU Dodi Arifin.

Ada tiga lagi alasan lagi JPU Dodi Arifin tidak berdasar dan harus ditolak. Akhirnya, hakim ketua Juanda menutup sidang dan putusan sela pada Rabu 13 April 2021 mendatang.

(adi)

Kami Hadir di Google News