Hukum

Kejaksaan Negeri Solok Selatan Penyuluhan Hukum di Sako Selatan Pasia Talang

72
×

Kejaksaan Negeri Solok Selatan Penyuluhan Hukum di Sako Selatan Pasia Talang

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Solok Selatan Penyuluhan Hukum
Pelaksanaan penyuluhan dan penerangan hukum oleh Tim Kejari Solok Selatan dipimpin Kasi Intel, Andri Herdiansyah di aula Kantor Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Kamis 8 April 2021. (ist)

MJNews.id – Dalam rangka untuk melakukan upaya mencegahan jeratan hukum bagi para Apartur Pemerintahan Nagari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) melakukan penyuluhan dan penerangan hukum bagi perangkat Nagari se-Kecamatan Sungai Pagu, di aula kantor Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Kamis 8 April 2021.

Hadir dan sekaligus membuka acara, Camat Sungai Pagu diwakili Kasi Pemerintahan Yan Edivirson. Sedangkan tim dari Kajari Padang Aro yang dipimpin Kasi Intel, Andri Herdiansyah, SH. MH, bersama Jaksa Fungsional bagian Intelijen, Masteriawan, SH.

Sementara pesertanya perwakilan dari sebelas nagari, masing-masing tiga orang tiap nagari, serta Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Solsel, Solbetri, Wali Nagari Sako Selatan Pasia Talang, Pepi Suhendra selaku tuan rumah tempat pelaksanaan acara.

Andri Herdiansyah mengatakan, maksud dari dilakukannya penyuluhan dan penerangan hukum ini, untuk mengajak para perangkat nagari di wilayah hukum Kecamatan Sungai Pagu agar dapat mengenali hukum dan menjauhkan dari hukuman.

“Jangan pernah mencoba masuk penjara, karena berada dibalik jeruji besi itu tidak enak, dan pasti akan menyesal. Maka kepada perangkat nagari jangan melakukan hal yang berdampak merugikan diri, yang muaranya masuk penjara,” kata Andri Herdiansyah.

Penyuluhan dan penerangan hukum ini, sambung Andre, adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Solsel, dan sudah dilakukan sebelumnya di beberapa tempat dengan audien yang berbeda pula.

“Dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 menjadi utama,” tambah Kasi Intel yang berasal dari Sabang Aceh tersebut.

Sementara itu, Yan Edivirson, mengapresiasi adanya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini.

“Ke depan, aparatur nagari akan terhindar dari persoalan hukum, dan dapat pula menjadi penyambung pihak penegak hukum untuk mensosialisasikannya pada masyarakat,” pintanya.

(afa/ems)

Kami Hadir di Google News