Hukum

Saldi Isra: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tidak Mungkin Dilakukan

60
×

Saldi Isra: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tidak Mungkin Dilakukan

Sebarkan artikel ini
saldi isra
Hakim konstitusi Saldi Isra.

MJNews.id – Hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan, amandemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. Sebab, menurutnya, mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal lain sehingga pasal-pasal lain juga harus diamandemen.

UUD 1945 saat ini adalah hasil 4 kali amandemen pascareformasi. Saldi mengungkapkan semangat amandemen itu adalah pengalaman di masa Orde Lama dan Orde Baru di mana masa jabatan presiden begitu panjang dan kekuasaannya sedemikian luas, sangat dominan.

“Ada pemikiran kekuasaan Presiden harus dibatasi. Ketika ada pemikiran untuk membatasi kekuasaan Presiden di salah satu sisi, ada keinginan memperkuat kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens. Tapi dalam konsep bernegara, kalau kita menyentuh satu titik dalam desain bernegara, tidak berhenti di titik itu saja. Misalnya kita ingin memperkuat kewenangan DPR, maka DPR akan bersentuhan dan berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya,” kata Saldi sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu 11 April 2021.

Alhasil, sambung Saldi, terjadi perubahan UUD 1945 yang jauh lebih komprehensif. Misalnya, salah satu isu tentang hubungan DPR dengan kekuasaan kehakiman, terutama dalam proses pengisian hakim agung. Ketika proses pengisian hakim agung diperbaiki, lalu tiba-tiba muncul isu baru, terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, sehingga harus mempersiapkan lembaga lain dan akhirnya terkreasikanlah Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain. Misalnya kalau mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA, dan lainnya,” ujar Saldi dikutip seperti detikcom.

Dalam konteks itu, lanjut Saldi, salah satu isu besarnya soal pembentukan undang-undang. Oleh sebab itu, para pengubah konstitusi membuat desain baru yang lebih ideal terkait pembentukan undang-undang. Namun dalam risalah perubahan UUD 1945 yang terkait dengan kewenangan pembentukan undang-undang, hampir tidak ada diskusi soal pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial.

“Karena pengubah UUD 1945 sudah bersepakat untuk mempertahankan sistem pemerintahan presidensial,” imbuh guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.

Selain itu, Saldi menyatakan secara karakteristik ada perbedaan mendasar antara pembentukan undang-undang dalam sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Hal itu tidak terlepas dari relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang legislatif.

Dalam sistem parlementer, lanjutnya, pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif berkelindan ada di parlemen. Sedangkan dalam sistem parlementer, karena eksekutifnya juga merupakan anggota parlemen, kemudian yang membentuk undang-undang adalah gabungan antara anggota parlemen dan anggota eksekutif yang sekaligus anggota parlemen.

Pembentukan undang-undang dalam sistem parlementer tidak terjadi pemisahan relasi yang ketat antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif.

Lalu, bagaimana dengan pembentukan undang-undang dalam sistem presidensial?

Saldi menjelaskan, dalam sistem presidensial, posisi antara eksekutif dan legislatifnya berbeda. Maka dalam sistem presidensial, ada pemilu untuk memilih anggota legislatif, ada pemilu untuk memilih presiden, seperti sistem yang digunakan di Indonesia. Sementara dalam sistem parlementer, pemilu hanya untuk memilih anggota legislatif saja.

“Ketika pemilu dibedakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden, itu juga berpengaruh pada pembentukan undang-undang,” jelas Saldi.

(*)

Kami Hadir di Google News