Hukum

Berkas Mantan Kepala Puskesmas Sikapak Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

111
×

Berkas Mantan Kepala Puskesmas Sikapak Kembali Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
PTSP Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A
Berkas atas nama Linda Syofiati dilimpahkan kembali via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Padang Kelas 1 A. (adi hazwar)

MJNews.id – Berkas dugaan korupsi dengan tersangka Linda Syofiati, mantan Kepala Puskesmas Sikapak Pariaman yang ditolak majelis hakim dalam putusan selanya, pada Rabu 14 April 2021 lalu, sudah dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Padang, Senin 19 April 2021.

“Benar kami terima berkas tersebut Senin 19 April 2021, sekira pukul 11.00 siang dan majelis hakimnya sudah ditetapkan pak Ketua PN yaitu majelis yang lama,” kata Panitera Muda Tipikor, Rimson Situmorang.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumbar, Yulius Khaesar membenarkan hal tersebut. “Kami limpahkan kembali pada Senin (19/4) setelah kami lengkapi,” kata Yulius Khaesar.

“Di tunggu aja prosesnya,” kata Syahril, Penasihat Hukum (PH) terdakwa ketika diminta tanggapannya.

Sebelumnya dalam putusan sela majelis hakim pimpinan Juarsa dengan hakim anggota Elisya Frolence dan Hendri Joni menerima eksepsi PH terdakwa. Akibat dari putusan sela tersebut, Linda Syofiati dikeluarkan dari Rutan Anak Air, Padang.

(adi)

Kami Hadir di Google News