Hukum

Potensi Zakat Nasional Rp 320 Triliun, Terkumpul Baru Sekitar Rp 8 Triliun

66
×

Potensi Zakat Nasional Rp 320 Triliun, Terkumpul Baru Sekitar Rp 8 Triliun

Sebarkan artikel ini
sosialisasi UU nomor 23 tahun 2011
Walikota Padang, Hendri Septa memberikan sambutan dalam acara sosialisasi UU Pengelolaan Zakat yang diadakan oleh Anggota DPR RI, Asli Chaidir. (ist)

MJNews.id – Potensi zakat Nasional berdasarkan data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencapai Rp320 triliun. Tetapi yang terhimpun angkanya baru mencapai sekitar Rp8 triliun. Angka ini masih jauh dari potensi yang ada.

“Oleh karena itu, ini harus digencarkan, antara lain untuk mendorong pem berdayaan perempuan dan inklusi keuangan bagi 130 juta penduduk yang belum terjangkau akses perbankan sehingga potensi zakat itu bisa direalisasikan dan bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat yang sudah ditentukan yaitu hasnaf delapan,” kata Anggota Komisi VIII DPR HM Asli Chaidir.

Dalam sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di hadapan sejumlah tokoh masyarakat dari 11 kecamatan se-Kota Padang itu, Asli menjelaskan, jika potensi zakat itu bisa dioptimalkan, maka tidak ada lagi orang miskin. Apalagi bagi yang menerima itu dari kalangan fakir miskin didampingi dan diberikan pula pelatihan dan keterampilan, mereka akan terlepas dari garis kemiskinan.

Asli pun optimis potensi zakat itu bisa dioptimalkan jika dikelola oleh lembaga profesional dan orang yang profesional pula. Kemudian adanya kesadaran semua pihak untuk membayarkan zakat yang sebetulnya adalah kewajiban mereka.

“Hal ini juga harus digencarkan dan dimasifkan sehingga kesadaran orang untuk membayar zakat juga tinggi. Bisa jadi akses yang tidak lancar menjadi kendala dan ini juga harus diperbaiki. Infrastruktur pengelolaan zakat dilengkapi untuk memudahkan masyarakat membayar zakat,” terang mantan Ketua DPW PAN Sumbar dua periode ini.

Asli juga menyebutkan di masa pandemi ini, ternyata potensi zakat meningkat. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan jumlah orang yang membayar zakat.

Hal itu juga sesuai dengan penelitian Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) yang menyebutkan, pandemi Covid-19 mendorong peran sektor keuangan sosial menjadi semakin penting dalam ekonomi dan pembangunan khususnya terhadap sektor zakat dan wakaf.

Kepala PEBS FEB UI Rahmatina A Kasri menyebutkan, pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (zis) menunjukkan tren positif meskipun di tengah pandemi Covid-19. “Pertumbuhannya 26,1 persen dibandingkan tahun lalu,” katanya.

Bahkan, Rahmatina menyebutkan, pandemi Covid-19 telah ‘melahirkan’ muzakki baru. Berdasarkan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, PEBS FEB UI menemukan, banyak orang yang belum pernah membayar zakat terdorong melakukannya pada masa pandemi. Sebagian di antaranya merupakan milenial yang memanfaatkan layanan keuangan digital.

Dalam sosialisasi UU Pengelolaan Zakat itu, turut memberikan sambutan Walikota Padang Hendri Septa. “Potensi zakat harus dioptimalkan dan di Padang sendiri Baznas terus berinovasi bagaimana potensi zakat bisa dimaksimalkan dan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait sekaligus diberikan kepada pihak yang berhak menerima dan potensi lain yang berorientasi kepada mengurangi angka kemiskinan,” kata Hendri.

(eff/eds)

Kami Hadir di Google News