Hukum

Ketika Novel Baswedan dkk Mulai Bergerak Melawan Pimpinan KPK

76
×

Ketika Novel Baswedan dkk Mulai Bergerak Melawan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
novel baswedan
Novel Baswedan.

JAKARTA, MJNews.id – Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan lantaran tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengajukan surat keberatan kepada pimpinan KPK. Surat keberatan itu terkait penerbitan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

“Kami 75 pegawai TMS akan segera mengajukan terlebih dahulu Surat Keberatan kepada Pimpinan KPK atas penerbitan SK Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021,” kata Fungsional Monitoring KPK, Faisal, yang juga menjadi salah satu pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Senin 17 Mei 2021.

Faisal mengungkapkan, dalam surat keberatan itu, pihaknya akan meminta pimpinan KPK untuk membatalkan SK tersebut. Sebab, menurutnya, proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Intinya, kami minta Pimpinan KPK membatalkan SK tersebut. Proses Alih Status harusnya untuk penguatan pemberantasan korupsi, bukan cara untuk meminggirkan orang-orang yang vokal di internal KPK,” tuturnya, seperti dikutip detikcom.

Faisal meyakini pimpinan KPK masih memiliki hati nurani. Dia yakin pimpinannya memandang semua pegawainya sebagai aset penting KPK. “Saya yakin pimpinan KPK masih punya hati nurani dan memandang semua pegawainya sebagai aset terpenting organisasi,” kata Faisal.

Di sisi lain sebelumnya KPK angkat bicara soal penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/5) lalu.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News