Hukum

Dalam Dua Kasus, HRS Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 20 Juta

87
×

Dalam Dua Kasus, HRS Divonis 8 Bulan dan Denda Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, MJNews.id – Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, ia divonis denda Rp20 juta.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, bersyukur meski tetap menilai Rizieq dkk tidak layak dibui.

“Ya secara tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan tetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah,” ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis 27 Mei 2021.

Pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim Suparman.

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Majelis hakim juga menyatakan kerumunan di Megamendung saat Habib Rizieq berada di sana memenuhi unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.

Habib Rizieq juga dinyatakan tidak memberi imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan mencegah Corona. Habib Rizieq dinyatakan bersalah tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun hal yang memberatkan Habib Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memenuhi janji tidak membawa simpatisan saat sidang.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

(***) 

Kami Hadir di Google News