Hukum

Eksepsi Linda Syofiati Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Padang

70
×

Eksepsi Linda Syofiati Ditolak Hakim Pengadilan Tipikor Padang

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Linda Syofiati
Majelis hakim pimpinan Juandra dalam putusan sela menolak eksepsi terdakwa Linda Syofiati, Jumat 28 Mei 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.id – Majelis hakim dipimpin Juandra dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni Pengadilan Tipikor Padang menolak eksepsi PH terdakwa Linda Syofiati, Jumat 28 Mei 2021.

Pembacaan pututan sela tersebut dimulai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota hingga akhir. Baru tiba putusannya, dibacakan hakim Ketua Juandra.

Linda Syofiati, mantan Kepala UPT Puskesmas Sikapak, Kota Pariaman yang sebelumnya eksepsinya diterima majelis hakim pimpinan Juandra ini. Akibatnya, penahanan Linda Syofiati ditangguhkan majelis hakim sejak putusan sela itu hingga kini.

“Memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a, b dan Pasal 156 ayat (1) dan (2) KUHAP serta pasal-pasal lain dan undang-undang lain mengadili menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum, Linda Syofiati tidak dapat diterima, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 1/Pid Sus- TPK/2021/PN.Pdg atas nama terdakwa Linda Syofiati, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata hakim ketua Juandra,

Hadir dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Eka Putra sedangkan penasihat hukum terdakwa, Syahril dan Devit Candra.

(adi hazwar) 

Kami Hadir di Google News