Hukum

Mahfud MD: ‘Bunuh Diri’ Jika UU ITE Dicabut

60
×

Mahfud MD: ‘Bunuh Diri’ Jika UU ITE Dicabut

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD
Mahfud MD.


JAKARTA, MJNews.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut UU itu sama saja dengan bunuh diri.
“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021.
Menurutnya, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus dan jurnalis. 
Mahfud mengatakan, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu.
“Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud mengatakan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.
“Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda,” katanya, seperti diwartakan Republika.co.id.
Untuk menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk. Pertama, Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.
“Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Kedua, revisi terbatas, sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya,” kata dia.
Sementara, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berpeluang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, pihaknya menunggu sikap pemerintah untuk mengusulkan hal tersebut.
“Prolegnas itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, nanti pemerintah akan masukkan dari sisi pemerintah prolegnasnya, silahkan aja,” ujar Meutya.
“Mungkin kan di tengah-tengah ada revisi prolegnas itu, masih memungkinkan,” ucapnya melanjutkan.
Komisi I mempersilakan pemerintah yang ingin merevisi terbatas UU ITE. Pihaknya saat ini hanya menunggu usulan tersebut masuk ke DPR.
“Kalau kita dari DPR monggo aja silakan. Kita tunggu kalau pemerintah berencana secara serius merevisi UU ITE kedua kali, revisi kedua,” katanya.
Diketahui, pemerintah sepakat melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah setuju melanjutkan upaya revisi terbatas itu ke tahap legislasi selanjutnya.
“Kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Dia menjelaskan, presiden setuju revisi yang akan dilakukan terhadap UU ITE merupakan revisi terbatas yang menyangkut substansi beberapa pasal di dalamnya. Pasal-pasal itu, antara lain pasal 27, pasal 28, pasal 29 dan pasal 36. Selain itu, ada satu pasal yang akan ditambahkan ke dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
“Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil itu banyak terjadi diskriminasi dan lain-lain. Kita perbaiki,” jelasnya.

(***)

Kami Hadir di Google News