Hukum

Satpol PP Tertibkan Warung Miras di Kawasan Terminal Bareh Solok

94
×

Satpol PP Tertibkan Warung Miras di Kawasan Terminal Bareh Solok

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Solok Tertibkan Warung Miras di Kawasan Terminal Bareh Solok
Satpol PP Tertibkan Warung Miras di Kawasan Terminal Bareh Solok.

Solok, MJNews.ID – Satpol PP Kota Solok dan tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) kembali melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat di kawasan Terminal Bareh Solok, Selasa 23 Juni 2021.
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat, adanya aktivitas warung minuman keras tradisional atau sering disebut dengan warung tuak. Aktivitas melanggar Perda ini telah meresahkan masyarakat dan pengunjung Terminal Bus Bareh Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasi Ops Satpol PP Kota Solok Rico Saputra, S.STP bersama Kasi Pengawasan Adhitya Nugraha, S.STP langsung mengintruksikan personil SK4 Satpol PP yang sedang berada di lapangan untuk langsung meluncur ke lokasi yang diduga telah meresahkan masyarakat.
Tanpa mengulur waktu lagi personil SK4 Satpol PP langsung menuju lokasi yang telah diintruksikan, tidak butuh waktu yang lama personil SK4 sampai di lokasi dan mendapati dua buah warung tuak yang sedang beroperasi, dan salah satu warung tuak tersebut bahkan sangat ramai pengunjung yang duduk sambil mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
Melihat ramainya aktifitas salah satu warung Miras itu, personil SK4 langsung menghampiri pemilik warung tuak tersebut, setelah ditanya petugas, pemilik warung berinisial Ny. N. dan langsung diberikan teguran dan diperintahkan untuk menutup warungnya yang berlokasi di fasilitas umum stratergis tersebut.
Menanggapi perintah petugas, pemilik warung tuak bersedia untuk menutup warungnya namun dengan catatan warung tuak di dekatnya yang berjarak kira-kira kurang lebih 30 meter agar ditutup juga, mendengar jawaban itu, Petugas Satpol PP langsung beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri pemilik warung yang kedua yang diketahui milik Tn. NGL.
Petugas dengan tegas memberikan teguran yang sama kepada pemilik warung tersebut walaupun disaat itu warungnya didapati dalam keadaan kosong tidak ada pengunjung dan si pemilik warung juga bersedia menutup warungnya asalkan kedua warung tuak tersebut ditutup.
Kegiatan pengawasan dan penertiban rutin dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2016 di Kota Beras Serambi Madinah.
(zal)

Kami Hadir di Google News