Hukum

KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Menteri Sosial

66
×

KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Menteri Sosial

Sebarkan artikel ini
KPK Dalami Kerugian Negara Kasus Korupsi Mensos

mjnews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan, pihaknya bakal mendalami ada tidaknya kerugian negara dalam kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Namun demikian, kata Alexander, saat ini penyidik baru menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus dugaan suapnya.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk pemulihan perekonomian akibat pandemi virus corona (Covid-19). Juliari diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek.

“Nah kemarin kan baru pasal suap yang disampaikan, kita liat, kan kemarin baru uang terkait suapnya aja. ya kita liat rentetannya dari proses pengadaan barang dan jasanya itu, apakah ada unsur merugikan uang negara, nah itu semua akan didalami,” kata Alexander usai menghadiri acara serah terima sertifikasi Monumen Nasional di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).

Menurut Alex, sapaan karib Alexander, penyidik nantinya akan melaporkan kepada para pimpinan jika dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos terdapat unsur kerugian negara sehingga, tak menutup kemungkinan para tersangka dalam kasus ini bisa dijerat dengan pasal korupsi atau perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.

“Informasi ini masih dikembangkan nanti biasanya penyidik kalau dapat kan bukti cukup akan melakukan pemaparan ke pimpinan, misalnya ada dugaan penggelembungan harga hingga menyebabkan kerugian negara kemudian kita akan mengembangkan dari penyidik,” bebernya.

“Kalau sudah pasti dilaporkan, tapi ini belum, sampai dengan sekarang ya baru kemarin perkarya yang baru dipaparkan ketika konpers,” imbuhnya.

Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

Sementara itu, KPK memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo (EP), pada hari ini. Tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.

Tak hanya Edhy, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka yang juga diperpanjang penahanannya yaitu, Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); serta Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

“Hari ini, 14/12/2020 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut, kata Ali, kelima tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster tersebut ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Kelimanya diperpanjang penahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut,” pungkasnya.

(dtc)

Kami Hadir di Google News