HukumRiau

Kasus Hukum Ketua FPI Pekanbaru, Kuasa Hukum Tempuh Pra Peradilan

76
×

Kasus Hukum Ketua FPI Pekanbaru, Kuasa Hukum Tempuh Pra Peradilan

Sebarkan artikel ini
Dedek Gunawan
Dedek Gunawan.

mjnews.id – Kasus hukum yang saat ini dijalani Ketua dan anggota Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru Husni Thamrin dan M. Nur Fajri memasuki babak baru.

Dedek Gunawan, SH, MH selaku kuasa hukum keduanya saat ditemui di kantornya di Jalan Teropong, Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa saat ini ia dan tim tengah menempuh upaya hukum pra peradilan yang telah telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 3 Desember 2020.

“Hari ini, Senin 14 Desember 2020 telah dilaksanakan sidang pertama pra peradilan. Namun sayangnya pihak termohon dalam hal ini kepolisian tidak hadir dengan alasan tengah dalam kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” katanya Dede menjelaskan.

Dikatakannya, upaya pra peradilan ditempuh karena sebagai kuasa hukum ia menduga polisi telah melanggar norma-norma hukum atau ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini terkait penangkapan, penetapan sebagai tersangka lalu penahanan kedua klien kami. Makanya kami tempuh upaya hukum pra peradilan untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Dedek yang saat ini tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Bicara soal kasus hukum yang tengah dijalani kliennya, Dedek mengaku bahwa kasus tersebut merupkan tindak lanjut dari laporan dari pelapor bernama Amir Arifin Harahap.

“Dalam laporannya, termuat di dalam berita acara pemeriksaan bahwa adanya dugaan terkait dengan menghalang-halangi orang dalam menyampaikan pendapat di muka umum yaitu yang disangkakan dengan pasal 335 KUHP junto pasal 18 undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” jelasnya.

Bicara soal proses hukum yang dijalani kliennya, Dedek Gunawan mengatakan bahwa saat ini telah sampai tahap penyidikan.

“Terkait penahanan klien kami telah diperpajang pihak terkait karena masa tahanan 20 hari telah habis dan saat ini diperpanjang menjadi 40 hari kedepan. Mungkin saat ini sambil menunggu p21. Saat ini kedua klien kami di tahan di Rutan Polresta Pekanbaru,” jelasnya.

Terkait upaya penangguhan penahanan Dedek mengakui bahwa hal itu baru sebatas rencana dan belum disampaikan secara resmi.

“Kita mencoba melakukan upaya persuasif, namun dalam hal ini klien kami menolak dengan alasan beliau menganggap tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan. Dan jika upaya penangguhan itu diambil itu sama saja mengakui kesalahan,” jelasnya.

Dilanjutian Dedek, dalam agendanya, Senin depan sidang pra peradilan akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan permohonan.

(mat)

Kami Hadir di Google News