Hukum

Dakwaan Jaksa kepada Andestra Dinilai Tidak Cermat dan Kabur

100
×

Dakwaan Jaksa kepada Andestra Dinilai Tidak Cermat dan Kabur

Sebarkan artikel ini
Didi Cahyadi Ningrat sednag membacakan keberatannya
Penasihat hukum terdakwa Andestra, Didi Cahyadi Ningrat sednag membacakan keberatannya di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu 14 Juli 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.ID – Walinagari non-aktif Koto Tinggi, Dharmasraya, Andestra didakwa melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2010.
Bansos berupa bantuan uang sebanyak Rp350 juta kepada Kelompok Tani Karya Dharma (KTKD) untuk membeli 44 ekor sapi. Terdakwa Andestra menjadi Pendamping Program Sarjana Membangun Desa (SMD).
Menurut dakwaan Penuntut Umum pada tahun 2015, sapi tersebut dijual untuk kepentingan pribadi.
Sidang dipimpin hakim ketua Kairullidin dengan anggota Emria Fitriani dan Joni Hendri, Rabu 14 Juli 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmides dari Kejari Dhasmasraya dan Penasihat Hukum terdakwa, (PH) Didi Cahyadi Ningrat, Guntur Abdurrahman dan Fanny Fauzie.
Sidang berlangsung secara virtual. Majelis hakim, JPU dan PH di ruang sidang Pengadilan Tipikor Padang. Sedangkan terdakwa Andestra berada di ruang Rutan Anak Air, Padang.
Agenda kali ini keberatan/eksepsi dari penasihat hukum atas dakwaan JPU yang dibacakan Rabu (7/7) lalu. 
“Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan di atas, telah nyata penuntut umum dalam menghadapkan Andestra, S.Pt, sebagai tertakwa pada perkara a quo dengan mengabaikan prinsip yang mendasar di dalam KUHAP yaitu due process of law,” kata PH terdakwa.
Pihaknya menilai dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan kabur (obscur libelum) serta menyesatkan (misleading) dan terkesan dipaksakan. Kemudian mengandung tertib acara yang tidak tepat (improper) dan tidak sah (ilegal). Selanjutnya dakwaan terkesan sarat rekayasa fakta.
“Sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 jo Pasal 156 ayat 1 KUHAP maka dakwaan penuntut umum haruslah dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,” kata Didi Cahyadi Ningrat.
Hakim ketua Kairulludin menunda sidang Rabu 28 Juli 2021 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan PH.
(adi)

Kami Hadir di Google News