Hukum

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Perbup Pelaporan Dana Nagari

63
×

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Perbup Pelaporan Dana Nagari

Sebarkan artikel ini
hendra aswara
Hendra Aswara.

mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sedang mempersiapkan regulasi tata kelola dana nagari. Regulasi tersebut sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan dana nagari pada tahun depan.

Ada tiga rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang dibahas, yaitu Perbup Pedoman Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Nagari (ADN), Perbup Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari dan Perbup Pendaftaran Pembayaran Iuran BPJS bagi Walinagari dan Perangkat Nagari.

“Kita berkomitmen, tata kelola dana nagari yang profesional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” kata Inspektur Hendra Aswara di Ruang Rapat Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (15/12/2020).

Pembahasan Perbup dibahas bersama Inspektorat, DPMD, BPKD, Bapelitbangda dan Bagian Hukum.

Dalam Ranperbup, kata Hendra, diatur penyaluran dana nagari, persyaratan penyaluran dan pelaporan. 

“Kita berharap, Ranperbup sebagai pedoman dalam penggunaan dana nagari oleh walinagari beserta perangkatnya,” kata mantan Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padang Pariaman itu.

Sementara Sekretaris DMPD Junaidi Syah mengatakan, Ranperbup dijadwalkan selesai akhir tahun ini dan sudah ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman.

“Semoga Ranperbup ini segera kita terbitkan dan sebagai juknis pengelolaan dana nagari,” kata Junaidi.

(dam/sul)

Kami Hadir di Google News