Hukum

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses TWK KPK

91
×

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses TWK KPK

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman Moh. Najih
Ketua Ombudsman Moh. Najih.

JAKARTA, MJNews.ID – Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” ucap Ketua Ombudsman Moh. Najih dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.
“Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” imbuhnya.
Hasil temuan Ombudsman itu akan diteruskan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atau pimpinan KPK lainnya. Lalu hasil itu juga akan disampaikan ke Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
“Dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” kata dia yang dikutip detikcom.
Apa yang disampaikan Najih ini merupakan hasil dari laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK terhadap seluruh pimpinan KPK. Langkah ini diambil menyusul dugaan Novel dkk tentang proses TWK yang dipenuhi keganjilan.
Penjelasan KPK
Sebelumnya pada 10 Juni 2021, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman RI. Nurul Ghufron menyampaikan tiga poin saat menyampaikan keterangannya, apa saja?
“Apa saja yang ditanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca-putusan MK,” kata Ghufron saat itu.
Ghufron mengaku menyampaikan tiga hal pokok kepada Ombudsman. Pertama, KPK menekankan punya legal standing atau landasan hukum membuat Perkom KPK Nomor 1/2020.
Pertama, ia mengungkap alih status pegawai KPK awalnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU KPK juncto Pasal 3, dan peraturan pelaksanaannya tentang durasinya diatur di Pasal 69C UU KPK. Kemudian diatur lagi secara teknis di dalam PP 41/2020. Lalu dari PP 41/2020 tersebut diatur lebih detail secara teknis diatur oleh KPK dengan Perkom No 1/2021.
“Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41/2020. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur untuk melaksanakan dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN,” ungkap Ghufron.
Kedua, Ghufron juga berbicara tentang prosedur, mulai pembentukan Peraturan Komisi No 1 Tahun 2020, pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada tes wawasan kebangsaan sampai pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, Ghufron menegaskan semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan alih status pegawai dilakukan dengan memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik. Indikatornya adalah transparan, KPK mengklaim semua pegawai KPK dapat membaca draf perkom tersebut.
“Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? Setiap perkom di KPK selalu kami upload di KPK di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf-draf perkom tersebut,” ungkap Ghufron.
Selain itu, Ghufron mengatakan penyusunan perkom itu KPK juga telah mengundang beberapa pakar, seperti Eko Prasojo, Oce Madril, perwakilan Bulog (pihak yang pernah melaksanakan alih status pegawai dari non-ASN menjadi ASN), dan KemenPAN-RB, karena ada pengalaman dari sekdes menjadi ASN berdasarkan UU Desa.
“Itu yang menunjukkan kami transparan. Kami partisipatif dalam penyusunan, baik dalam peraturan maupun pelaksanaannya,” ujar Ghufron.
(*/dtc)

Kami Hadir di Google News