Hukum

Terpidana Pembakaran Hutan Lindung di Saniang Baka Bayarkan Denda

83
×

Terpidana Pembakaran Hutan Lindung di Saniang Baka Bayarkan Denda

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok Ridwan
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Solok, Ridwan.

mjnews.id – Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Total denda yang dibayarkan Rp90 juta.

Denda dibayarkan oleh kuasa hukum terpidana, Aermadepa, Senin (4/1/2021) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum, Ridwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny H. Setiawan melalui kasi Pidum, Ridwan membenarkan pembayaran denda pidana yang dilakukan oleh kelima terpidana melalui kuasa hukumnya.

Dikatakannya, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 09 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tgl 09 November 2020.

Dalam putusan menyatakan, para terpidana terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional.

Terpidana H. Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama 8 bulan, sementara itu, terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing 6 bulan.

Selain pidana percobaan kurungan, H. Lukmi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara Kodir dan kawan-kawan dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Total denda pidana yang diserahkan oleh kuasa hukum seluruh terpidana sebanyak Rp90 juta dan akan disetorkan ke kas negara,” ungkap Ridwan.

Kasus ini bermula pada September 2019 yang berlokasi di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

H. Lukmi disebut memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.

Namun karena tiupan angin, membuat api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yang mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu.

Petugas Polres Solok Kota kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pembakaran dan juga mengamankan majikan yang memerintahkan pembakaran.

(*/yas)

Kami Hadir di Google News