Hukum

Sidang di PN Padang, Pengacara Ini Bersikukuh Minta Bule AS Dibebaskan

65
×

Sidang di PN Padang, Pengacara Ini Bersikukuh Minta Bule AS Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Lukman sedang membacakan dupliknya
Penasihat Hukum terdakwa Eric Robert, Lukman sedang membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (6/1/2021). (adi hazwar)

mjnews.id – Penasihat hukum (PH) terdakwa Eric Robert yakni Lukman dan Zamzami meminta hakim membebaskan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (6/1/2021).

Dalam duplik yang dibacakan Lukman menyatakan tidak ada fakta hukum yang dan argumentasi hukum yang baru terkait perkara tersebut dari replik jaksa penuntut umum.

“Menyatakan berketetapan untuk saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, termasuk juga menolak semua materi tanggapan/replik JPU dalam perkara ini, dan menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan pembelaan/plèdooi kami yang telah bacakan dan sampaikan pada tanggal 8 Desember 2020 dalam persidangan ini,” kata Lukman.

Dikatakan, dalam repliknya JPU telah mengakui jika pada pemeriksaan pertama terdakwa yang merupakan bule asal Amerika Serikat (AS)  itu memang tidak dibantu oleh juru bahasa dan tanpa didampingi penasihat hukum, JPU beralasan jika terdakwa yang tidak mau didampingi juru bahasa karena terdakwa sudah mahir berbahasa lndonesia.

Hal inilah adalah alasan yang  tidak berdasarkan hukum karena terdakwa adalah warga negara asing yang tidak mengerti hukum lndonesia jadi seharusnya pada pemeriksaan pertama terdakwa dibantu oleh juru bahasa dan didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya, terdakwa Eric Robert dituntut JPU Fuad Ar Rahim dari Kejari Kepulauan Mentawai tujuh bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga menutup sidang dan menunda sidang hingga sidang hingga Selada (12/1) dengan agenda pembacaan vonis atau putusan.

(adi)

Kami Hadir di Google News