Hukum

Dugaan Korupsi Dana Desa Manggung Pariaman, Jaksa Sudah Periksa 27 Saksi

77
×

Dugaan Korupsi Dana Desa Manggung Pariaman, Jaksa Sudah Periksa 27 Saksi

Sebarkan artikel ini
Kajari Pariaman Azman Tanjung
Kajari Pariaman, Azman Tanjung.

mjnews.id – Kejaksaan Negari (Kejari) Kota Pariaman telah meminta keterangan sekitar 27 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan dana desa di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.

“Dugaan tindak pidana tersebut yaitu pembangunan sarana sepeda gantung dan pembangunan sebuah gedung,” kata Kajari Pariaman, Azman Tanjung, Rabu (13/1/2021).

Ia mengatakan satu dari dua dugaan tindak pidana tersebut telah masuk pada tahap penyidikan. Sedangkan satu lagi masih dalam tahap permintaan data dan informasi nilai untuk melihat potensi penyalahgunaan wewenang.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi namun pihaknya belum menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Mungkin setelah ini akan kami lakukan analisa yuridis untuk melihat siapa tersangka,” katanya.

Ia menyampaikan pihaknya masih akan menambah saksi untuk meminta keterangan dan setelah itu dilanjutkan pembuatan berkas perkaranya yang diperkirakan dimulai bulan ini atau bulan depan.

Ia menjelaskan untuk pembangunan wahana sepeda gantung pihaknya menemukan tidak ada mekanisme pengerjaan seharusnya dan bahkan tidak ditemukan adanya pelelangan atau pun penunjukan.

Selain itu, lanjutnya wahana sepeda gantung yang dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya namun sudah ditemukan adanya kerusakan. “Tiba-tiba aja mereka bekerja tanpa ada dasarnya, ada bagian yang belum selesai, dan tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh pihak di wilayah hukum instansi itu yang mencakupi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara karena akan berhadapan dengan hukum.

(ant/sul)

Kami Hadir di Google News