Hukum

Tak Terima Putusan PN Padang, Bule AS Ini Ajukan Banding

77
×

Tak Terima Putusan PN Padang, Bule AS Ini Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
sidang bule as di pn padang
Sidang bule AS, Eric Robert di Pengadilan Negeri Padang, beberapa waktu lalu.

MJNews.id – Tak terima putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang yang memvonisnya 7 bulan penjara atas kasus penganiayaan, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Eric Robert mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

“Menurut klien kami Eric Robert, dirinya merasa dizalimi dan dia adalah korban dalam kasus ini. Atas pertimbangan itu kami ajukan banding,” kata kuasa hukum Eric Robert, Lukman, Rabu (20/1/2021).

Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mentawai, Fuad juga melakukan hal yang sama. “Ya karena yang bersangkutan mengajukan banding, kita juga banding,” sebutnya, Rabu (20/1/2020).

Sebelumnya diketahui, Eric Robert divonis selama 7 bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah. Majelis hakim berpendapat, Eric Robert melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c UU RI NO. 35 Tahun 2014, tentang Penambahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada 30 Juni 2020 lalu di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejadian berawal saat anjing milik terdakwa mati di pinggir pantai. Matinya anjing milik terdakwa ini disebabkan berkelahi dengan anjing lain.

Melihat anjing milik terdakwa mati, korban DCS (15) memberitahukannya kepada terdakwa. Namun terdakwa malah menuduh korban membunuh anjing miliknya. Terdakwa pun diduga menganiaya korban hingga mengalami luka pada bibir.

Atas kejadian tersebut pada 1 Juli 2020 keluarga korban melaporkannya kepada polisi, karena tidak terima dengan sikap terdakwa.

(why)

Kami Hadir di Google News