Hukum

Kasus Pembunuhan Zulkifli di Lubuk Begalung, Korban Dihabisi dengan Balok Kayu

75
×

Kasus Pembunuhan Zulkifli di Lubuk Begalung, Korban Dihabisi dengan Balok Kayu

Sebarkan artikel ini
Jaksa menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Zulkifli
Jaksa menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Zulkifli, Kamis (21/1/2021) di Pengadilan Negeri Padang. (ist)

MJNews.id – Sidang kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Zulkifli (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (21/1/2021). Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

Saksi pertama, Hariyanto mengaku berada di lokasi saat kejadian tersebut. Awalnya dia melihat korban dan terdakwa Afdil datang berboncengan dengan sepeda motor. “Mereka duduk di depan bengkel. Tak lama kemudian korban dan terdakwa tampak saling emosi. Saya tidak tahu mereka meributkan apa. Suara mereka berdua sama-sama keras,” kata Hariyanto.

Lalu ia melihat terdakwa Afdil berjalan keluar bengkel. Saksi kira cekcok mereka sudah selesai, tak tahunya Afdil masuk lagi ke bengkel sambil membawa balok kayu. Dia melihat terdakwa mengayunkan balok kayu ke kaki korban. Korban pun tampak mencari-cari apa saja untuk membela diri, hingga kemudian korban menemukan rantai saringan oli di atas drum.

Kemudian terdakwa Hardino (29) datang ke bengkel menggunakan sepeda motor. Melihat abangnya bertengkar dengan korban, Hardino spontan memegang korban dengan cara memeluknya dari belakang. Afdil kemudian menghantam kepala bagian kiri korban dengan balok kayu.

“Korban dipukul dengan balok kayu sebanyak dua kali. Pertama di kaki, kemudian di kepala bagian kiri,” lanjunya.

Melihat korban terkapar bersimbah darah, kedua terdakwa lari meninggalkan lokasi, lalu Hariyanto membawa korban ke rumah sakit bersama dengan saksi kedua, Rio, menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian, saksi ketiga, Aulia, yang merupakan anggota kepolisian mengatakan penangkapan terhadap kedua terdakwa berbeda lokasi. Afdil ditangkap di Pitameh, sedangkan adiknya, Hardino ditangkap di Pariaman. Kemudian mereka berdua diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Pada sidang itu hadir juga istri korban, Yeni, sebagai saksi keempat. Dia mengatakan korban dan terdakwa adalah teman baik. Ia juga mengatakan kalau korban dan terdakwa sama-sama berprofesi sebagai supir truk pengangkut minyak.

Usai mendengarkan keterangan saksi, ketika ditanyai hakim, terdakwa Hardino membantah keterangan saksi Hariyanto. Menurutnya waktu itu melihat abangnya bertengkar dengan korban, dan dia lihat korban akan memukul Afdil dengan rantai saringan oli. Maka dia pun spontan memegangi korban dari belakang.

“Saya datang tak sengaja. Melihat abang saya berkelahi dengan korban, saya ingin melerai tapi takut terkena rantai, maka saya spontan memegangi korban dari belakang,” kata Hardino. Walau demikian saksi Hariyanto mengaku tetap pada keterangannya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dengan majelis hakim yang diketuai Reza Himawan ditunda selama dua pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Beatrix Berlina menyebutkan, berawal pada Rabu, 9 September 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, Afdil, terdakwa I menghubungi korban untuk bisa bertemu membahas masalah parkiran mobil tangki CPO.

Korban pun kemudian datang setengah jam kemudian menggunakan sepeda motor, dan menemui terdakwa yang sedang menunggu di depan bengkel di depan pabrik Incasi Raya di Jalan By Pass, Lubuk Begalung. Afdil lalu berboncengan dengan korban menuju bengkel di samping Gudang Wira Karya, Jalan By Pass Km.8, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Lubuk Begalung.

Sesampai di lokasi, keduanya duduk di depan bengkel. Mereka terlibat pembicaraan bernada emosi. Terdakwa kemudian melihat balok sepanjang satu meter, dan meraihnya. Melihat itu, korban mengambil rantai saringan oli. Rantai itu dilemparkannya ke arah terdakwa, namun terdakwa berhasil menangkisnya dengan balok kayu.

Terdakwa II, Hardino yang merupakan adik terdakwa I, berada di depan bengkel, melihat abangnya ribut dengan orang lain, dia bergegas mendekati. Terdakwa II kemudian memegangi korban dari belakang. Setelah itu terdakwa I mengayunkan balok kayu ke kepala korban. Korban seketika tergeletak dan berlumuran darah di bagian kepala. 

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

(why/eds)

Kami Hadir di Google News