Hukum

Hakim PN Padang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Gunung Sariak

87
×

Hakim PN Padang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Gunung Sariak

Sebarkan artikel ini
Hakim PN Padang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Gunung Sariak
Majelis hakim dan pihak-pihak berperkara saat sidang lapangan di objek gugatan di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (2/2/2021). (ist)

MJNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menggelar sidang lapangan terkait gugatan sengketa sertifikat hak milik tanah nomor 4409, dengan luas 5.984 meter persegi di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (2/2/2021).

Hadir dalam persidangan lapangan itu majelis hakim yang diketuai Khairuluddin berangotakan Ade Zulfina Sari dan Asni. Penggugat Zul Akhyar bersama kuasa hukumnya Kevin Gailoka, dan tergugat Eka Fajri.

Menurut Kevin Gailoka, objek gugatan tersebut telah dilakukan balik nama oleh turut tergugat kepada Eka Fajri atas dasar akta jual beli (AJB) nomor 28 tahun 2020 yang di buat di hadapan notaris (PPAT).

“Dalam hal ini, klien kami adalah selaku mamak kepala waris (MKW) atas objek yang telah ditetapkan sejak tahun 2007 yang lalu. Walaupun awalnya sempat terjadi perselisihan diantara sesama kaum, namun hal tersebut dapat diselesaikan oleh klien Kami dengan biaya yang di keluarkan sendiri olehnya. Sehingga, klien kami dalam mengajukan gugatan saat ini tidak terbatas hanya sebagai MKW, namun sebagai pribadi yang telah berjasa dalam proses penerbitan sertifikat. Sehingga nama beliau ada dalam sertifikat objek perkara,” sebut Kevin.

Pada Juli tahun 2020, terjadi kesepakatan terhadap tanah objek perkara yang akan dibeli oleh Eka Fajri sebagai tergugat I, dan telah disetujui oleh penjual berjumlah 6 orang dimana dalam perkara ini dinyatakan sebagai tergugat II, III, IV, V dan VI, serta penggugat sendiri yang disepakati dengan harga Rp3.291.200.000.

“Ketika klien kami menandatangani, akta jual beli, tergugat I menyebutkan telah membayar kepada tergugat IV, namun setelahnya klien Kami tidak pernah menerima uang dari hasil jual beli tersebut,” imbuhnya.

Dalam hal ini dikatakan oleh Kevin terhadap seluruh rangkaian atau perbuatan para penggugat tidak sesuai dan tunduk pada prinsip terang dan tunai yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria (UUPA), pasal 1457 KUHPerdata, serta merujuk pada keputusan menteri nagara perumahan rakyat nomor:09/KPTS/M/1995.

“Berdasarkan hal tersebut tindakan para tergugat yang melakukan penandatanganan AJB, tindakan tergugat I yang melakukan balik nama atas sertifikat, sedangkan pembayaran terhadap tanah objek perkara belum lunas, serta tindakan tergugat I yang hanya menyerahkan uang kepada tergugat IV tanpa sepengetahuan penggugat sebagai pihak dalam jual beli telah menunjukkan iktikad tidak baik dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kliennya mengalami kerugian berupa kerugian materil di mana tidak diterimanya uang hasil penjualan tanah objek perkara yang mana seharusnya ketika dilakukan AJB, telah di bayarkan sejumlah Rp3,291 miliar.

“Selain itu, kerugian immateril yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara yaitu sebesar Rp500 juta,” tambahnya.

Menurut Kevin, dalam perkara ini dapat diketahui dengan pasti bahwa tergugat I belum melunasi tanah objek perkara, dan bersama-sama dengan tergugat lainnya telah menyepakati untuk menandatangani AJB sedangkan pembayaran belum lunas.

“Berdasarkan AJB yang menurut hukum tidak sah tersebut, dapat mengakibatkan gugatan klien kami ini menjadi gugatan illusioner karena sertifikat yang telah balik nama dan telah di pecah hingga dijadikan alasan hukum sita terhadap objek perkara.

Sementara itu di dalam jawabannya tergugatmengatakan semua perbuatan dan tindakan para tergugat telah terlebuh dahulu melalui persetujuan dan kesepakatan dari penggugat selaku pihak dalam jual beli.

Oleh karena itu perbuatan dan tindakan para tergugat telah sesuai dengan surat perjanjian kerjasama yang juga telah disetujui dan disepakati oleh penggugat yang mana di dalam rangkaian peristiwa hukum itu jelas tidak adanya perselisihan hukum dan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tergugat.

(adi)

Kami Hadir di Google News