Hukum

JPU Tuntut Berbeda Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung

123
×

JPU Tuntut Berbeda Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Sidang Dua Mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung
Dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (2/2/2021). (ist)

MJNews.id – Dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung, Selasa (2/2/2021) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang.

Tuntutan JPU berbeda untuk masing-masing terdakwa ini. Walbadri (51) dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Nursidin Jamil (50) dituntut 1,5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Walbadri, JPU juga membebankan kepadanya denda sebesar Rp50 juta, subsidair 3 bulan penjara.

JPU Rullif Yuganitra menambahkan, terdakwa Walbadri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.014.090, subsider satu bulan. Sementara terdakwa Nursidin, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara 1,5 tahun, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa Nursidin telah mengembalikan uang kerugian negara,” kata JPU.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan ditambah dengan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Abel Tasman mengajukan nota pembelaan.

Sidang yang diketuai Hakim Yose Ana Roslinda kemudian ditunda hingga 5 Februari mendatang untuk mendengarkan pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Setelah itu kedua terdakwa digiring keluar ruang sidang. Mereka juga tampak menangis usai mendengar tuntutan JPU tersebut.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya diduga melakukan tindakan korupsi sehingga merugikan keuangan negara saat mereka berdua menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung pada periode 2014 – 2019.

JPU menyebutkan akibat perbuatannya terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan negara sebesar Rp169,6 juta, sedangkan terdakwa Walbadri merugikan negara sebesar Rp190 juta. Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan Tunjangan Belanja Rumah Tangga (TBRT) adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa. Padahal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang TBRT, sehingga terdapat kerugian negara.

(why)

Kami Hadir di Google News