Hukum

Sidang Tanggapan Jaksa Kasus Yamin Kahar Digelar Secara Online

89
×

Sidang Tanggapan Jaksa Kasus Yamin Kahar Digelar Secara Online

Sebarkan artikel ini
Tanggap
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa M. Yamin Kahar digelar secara online, Rabu (29/4/2020). (adi)

mjnews.id – Sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa M. Yamin Kahar berlangsung secara online, Rabu (29/4/2020). Tanggapan dibacakan bergiliran oleh JPU KPK Muh Asri, Moh Nur Azis, Yosi Handika, Rikhi BM dan Januar Dwi Nugroho dari Gedung Merah Putih KPK. Jakarta.

Sementara majelis hakim dan PH serta terdakwa M Yamin Kahar berada di PN Padang di Jalan Khatib Sulaiman. Majelis hakim dipimpin Yoserizal dengan hakim anggota Zalekha dan Mhd. Takdir sedangkan PH hadir Wilson Saputra, Meri Anggraini Zulkarnaini, Erpina dan Tiswal.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota keberatn/eksepsi tim PH terdakwa untuk seluruhnya,” kata Januar Dwi Nugroho.

Kemudian menyatakan surat dakwaan nomor 30/TUT.01.04/03//2020 tanggal 31 Maret 2020 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tipikor atas nama terdakwa M Yamin Kahar dan menyatakan sidang perkara tipikor nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sedangkan tuduhan PH terdakwa mendalilkan bahwa penuntut umum sengaja menghilangkan ketentuan/delik penyertaan sebagaimana diatur Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP yang kemudian menggantinya dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Padahal seluruh dokumen surat perintah penahanan dan lainnya, SPDP serta menyebutkan pasal 55 ayat 1 ke 1 e sebagai keabsahan surat/dokumen tersebut ditanggapi JPU KPK itu tidak sependapat dengan dalil keberatan tim PH, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf d KUHAP salah satu kewenangan penuntut umum adalah membuat surat dakwaan.

Surat dakwaan katanya, dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik setelah dinyatakan lengkap dan dapat dilakukan penuntutan.

Usai membacakan tanggapan JPU KPK setebal 12 halaman itu, majelis hakim yang diketuai Yoserizal yang juga Ketua PN Padang menunda sidang hingga Rabu (6/5/2020) mendatang, dengan agenda putusan sela. (adi)

Kami Hadir di Google News