HeadlineHukum

Ada 183 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi

77
×

Ada 183 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ada 183 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

mjnews.id
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  KPK), Alexander Marwata menyebut total ada 183 unsur anggota DPRD yang dijerat sebagai tersangka di KPK. Jumlah tersangka tersebut tersebar di 22 daerah.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 183 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah,” kata Alexander di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
Alex menilai banyaknya tersangka dari unsur legislatif daerah itu menjadi sisi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Ia berharap para anggota legislatif, baik pusat maupun daerah, tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan masyarakat.
“Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. KPK menegaskan kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Alex.
Sebelumnya diberitakan, KPK hari ini menahan tiga tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan
“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alexander Marwata seperti dilansir detik.com.
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; serta Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Alex mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kavling K4.
Alex mengatakan, dalam kasus ini, total 18 ada tersangka, yang 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. (*)

Kami Hadir di Google News