HeadlineHukum

Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

76
×

Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara “live streaming” di Gedung KPK. (ist)
mjnews.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dijatuhi vonis 7 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta (subsider 3 bulan kurungan),” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.
“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” kata ketua majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.
Tak Menerima 
Imam Nahrawi tetap tak mengakui menerima suap dan gratifikasi meski sudah divonis 7 tahun penjara oleh hakim. Imam malah meminta aliran dana Rp 11,5 dari KONI ditelusuri sampai tuntas.
“Mohon izin, melanjutkan pengusutan Rp11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini tidak dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya. Karena demi Allah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar,” kata Imam menanggapi putusan hakim lewat sambungan video yang terhubung ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Atas putusan hakim, Imam Nahrawi menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
“Kami maafkan JPU, pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama,” ujarnya seperti dikutip detik.com. (*/eds)

Kami Hadir di Google News