Hukum

Joko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

63
×

Joko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
Joko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

mjnews.id – Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, kini tidak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Polisi telah melakukan rapat koordinasi dan menilai pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra cukup untuk saat ini.

“Terkait dengan Saudara Djoko Tjandra, seperti diketahui beberapa hari ini kita telah melakukan pemeriksaan secara intensif. Kemarin kita sudah naikkan ke tahap penyidikan terkait dengan UU Tipikornya. Kemudian dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan Djoko Tjandra. Untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, selanjutnya kami koordinasi dengan Dirjen Pas untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pas Kemenkum HAM Reinhard Silitonga menuturkan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra. Reinhard menuturkan Djoko Tjandra dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Saudara Djoko Tjandra, karena pemeriksaannya sudah selesai sementara di Bareskrim, maka kami menerima kembali Saudara Djoko Tjandra. Dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba, dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba,” ujar Reinhard dikutip dari detik.com.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memang mengatakan penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Setelah pemeriksaan terkait kasusnya di Bareskrim selesai, Djoko Tjandra akan diserahkan ke rutan.

“Penempatan di sini sifatnya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, akan diserahkan ke Rutan Salemba, untuk kemudian akan ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” jelas Sigit dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).

Dia menjelaskan Djoko Tjandra sengaja ditempatkan secara sementara di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri demi memudahkan pemeriksaan. Dia menegaskan prosedur ini sudah dijalankan sesuai aturan.

“Saat ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Mabes Polri, kemudian kita lakukan pemeriksaan terkait kasus surat jalan, rekomendasi, dan kemudian juga seperti yang saya sampaikan terkait kemungkinan aliran dana,” ungkap Sigit saat itu. (*)

Kami Hadir di Google News