Hukum

Sidang Kasus Muzni Zakaria, Jaksa Hadirkan Notaris Sebagai Saksi

66
×

Sidang Kasus Muzni Zakaria, Jaksa Hadirkan Notaris Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
barang bukti diperlihatkan JPU KPK
Saksi notaris M. lshaq dan Syahrial mengamati barang bukti yang diperlihatkan JPU KPK di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (26/8/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Notaris Muhammad lshaq dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK dalam kasus gratifikasi Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non-aktif di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (26/8/2020). 

Meski tidak terdaftar di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Muhammad lshaq datang mememuhi panggilan JPU KPK. Selain lshaq saksi yang diperiksa kemarin adalah Syahrial, karyawan kantor notaris tersebut. 

Sama seperti M lshaq, Syahrial juga tidak termasuk di dalam BAP. Sementara M lshaq dan Syahrial sudah diambil sumpah pada sidang pada Kamis (13/8) terdahulu.

Seperti biasa, sidang dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zalekha Hutagalung sedangkan JPU KPK Januar Dwi Nugroho, Rikhi B Maghaz dan Yosi Andika Herlambang. 

“Saya mengenal Pak Yamin sebagai rekan kerja. Dari tahun 2005 Pak Yamin membuat akta di kantor saya,” kata Muhammad lshaq memjawab pertanyaan JPU KPK.

Begitu juga ketika ditanyakan apakah mengenal Muzni Zakaria, ia mengaku mengenal sebagai Bupati Solok Selatan.

Saksi M lshaq mengakui para pihak tidak hadir di kantornya, karena kesibukan mereka masing-masing dan atas permohonan secara tertulis. 

Ditambah Syahrial, para pihak itulah Muhamad Yamin Kahar dan Muzni Zakaria serta isterinya Suriati karena Sertifikat tanah yang dijaminkan itu atas nama Suriati. 

Saksi M. lshaq membenarkan membuat Surat Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual tanggal 2 Oktober 2018 dan Surat Perikatan Jual Beli tanggal 14 Februari 2019. 

“Keinginan para pihak kemudian diterjemahkan ke dalam draf oleh notaris,” kata M lshaq menjawab pertanyaan hakim ketua Yoserizal.

“Jadi benar-benar ada Surat Pengakuan Uutang itu, tidak dibuat-buat,” tanya hakim ketua Yoserizal. 

“Benar pak hakim ada buktinya di buku register di kantor,” jawab M lshaq.

“Sama seperti saya di sini, tidak ada dalam BAP, itikad baik saya. Saya hadir di sini dan memberikan keterangan,” kata M. Ishaq lagi.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News