Hukum

Kejati Sumbar Terus Sosialisasikan Penghentian Penuntutan Perkara

66
×

Kejati Sumbar Terus Sosialisasikan Penghentian Penuntutan Perkara

Sebarkan artikel ini
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi.

mjnews.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terus sosialisasikan aturan tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif, sebagaimana termuat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Sampai saat ini kami masih terus menyosialisasikan aturan tersebut, baik kepada jajaran kejaksaan yang ada di Sumbar, maupun masyarakat,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi, Rabu (26/8/2020). 

Sosialisasi dilakukan agar peraturan tersebut bisa dipelajari dengan cermat oleh jaksa dan diterapkan sesuai aturan. Ia juga mengemukakan para Kajari atau pun Kacabjari juga telah mengikuti bimbingan teknis serta pengarahan secara virtual yang diselenggarakan Kejaksaan Agung RI mengenai aturan tersebut beberapa waktu lalu.

“Kami meminta para jaksa penuntut umum di daerah untuk melaksanakan aturan tersebut sepanjang memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya,” katanya.

Kejaksaan dapat menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu jika ada kesepakatan berdamai antara terdakwa dan korban. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian tindak pidana tersebut dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang tidak lebih dari Rp2.500.000.

Penghentian penuntutan dilaksanakan berdasarkan azaz keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Fadlul mengatakan sosialisasi terus dilakukan pihaknya agar aturan tersebut diketahui secara luas oleh masyarakat, khususnya di wilayah Sumbar.

Di samping sosialisasi, lanjutnya kejaksaan juga menunggu sejumlah administrasi dalam penghentian penuntutan tersebut, seperti formulir pengajuan, formulir disetujui atau tidak, dan lainnya.

Ia mengungkapkan sejauh ini belum ada perkara pidana yang dihentikan penuntutannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 untuk wilayah Sumbar. 

(eds)

Kami Hadir di Google News