Hukum

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok Minta Dibebaskan

83
×

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Padang
Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi pembangunan tribune Lapangan Merdeka Kota Solok membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (27/8/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan tribune Lapangan Merdeka Kota Solok minta dibebaskan, Kamis (27/8/2020).

Hal itu diungkapkan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Aermadepa, Yuli Arman, Riri Suharja dan terdakwa sendiri dalam pembelaannya dibacakan di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (27/8/2020.

Sebelumnya terdakwa Saibin, kontraktor, direktur PT Duta Sumatera Perkasa (DSP) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Arihan dari Kejari Solok tujuh tahun dan enam bulan penjara dan membayar denda sebanyak Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga diharuskan mebayar Uang Pengganti sebesar Rp1.038.072.053 subsider 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Terdakwa Jaralis, Pengguna Anggaran (PA), Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Syofia Handayani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek 2017 tersebut.

Ketiganya dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair.

Menurut tim PH tersebut, proyek pembangunan Tribune Lapangan Merdeka Kota Solok 2017 yang didanai sekitar Rp8,5 miliar sudah salah sejak perencanaan dan pengawasan. 

Juga salah sewaktu ahli BPKP Perwakilan Sumbar menghitung kerugian negara. Dengan tidak bertanya kepada para terdakwa.

Dan banyak sekali kesalahan yang diungkapkan tim PH dalam pledooinya yang dibacakan secara bergantian.

Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, tim PH berharap memberikan putusan yang amarnya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakulan tindak pidana korupsi melakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan tuntutan pemindanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Aermadepa.

Belum lagi ketika masing-masing terdakwa membacakan pledooinya seperti terdakwa Saibin yang berasal dari Medan, beberapa kali terhenti membacakan pledooinya sambil menangis.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News