Hukum

IAPI Laporkan Akuntan Publik Palsu ke Polda Sumbar

67
×

IAPI Laporkan Akuntan Publik Palsu ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Akuntan Publik Palsu Dilaporkan ke Polda Sumbar
Kuasa Hukum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Miko Kamal, Ketua IAPI Syahril Ali dan Sempurna Bahri dari Tim TPAP IAPI memperlihatkan berkas laporan pengaduan ke Polda Sumbar, Senin (31/8/2020). (Ist)

mjnews.id – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengadukan sejumlah orang dan perusahaan yang diduga menggunakan Laporan Auditor Independen (LAI) palsu dan Kantor Akuntan Publik (KAP) palsu ke Polda Sumbar, Senin (31/8). Pengaduan diajukan Tim Kuasa Hukum IAPI dari Kantor Hukum Miko Kamal didampingi Sempurna Bahri dari Tim Ad-hoc Pemberantasan KAP/AP/LAI Palsu (TPAP) IAPI. 

“Untuk sementara kami melaporkan empat perusahaan yang terindikasi menggunakan laporan auditor independen palsu dan kantor akuntan publik palsu diantaranya  PT KRA, PT KBPM, PT RUM dan PT MJA yang berdomisili di Riau dan Jambi,” ujar Miko Kamal usai menyampaikan laporan ke Mapolda. 

Dugaan tindak pidana ini katanya, terjadi pada tender Pengadaan Kontruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung oleh Pemkab Sijunjung pada 6 Juli 2020.

“Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung kemudian mengirimkan surat tanggal 27 Juli 2020 perihal konfirmasi dan klarifikasi keabsahan laporan audit keuangan perusahaan sebagai salah satu dukemen persyaratan administrasi tender kepada TPAP IAPI selaku organ yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menidaklanjuti data KAP, AP dan LAI,” katanya.

Selanjutnya TPAP melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Laporan Auditor Independen (LAI) perusahaan-perusahaan peserta tender tersebut serta kemudian  disampaikan hasilnya kepada ULP Sijunjung melalui surat pada 28 Juli 2020 perihal jawaban keabsahan laporan audit keuangan. Hasil pemeriksaan TPAP IAPI terhadap KAP dan LAI dari lima perusahaan tersebut, diketahui empat diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas selaku akuntan publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Pada Pasal Pasal 57 ayat (2) undang-undang tersebut ditegaskan, “Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Kemudian pada ayat (3) dinyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

“TPAP IAPI mengharapkan Polda Sumbar untuk segera melakukan penyelidikan kasus ini karena telah merugikan dan meresahkan profesi akuntan publik, organisasi profesi dan pemerintah daerah atas beredarnya laporan Audit Independen serta Kantor Akuntan Publik yang diduga palsu tersebut di tengah-tengah masyarakat,” tutur Miko Kamal

Salah seorang Ketua IAPI, Syahril Ali menjelaskan, IAPI atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA) satu-satunya organisasi profesi akuntan publik saat ini, yang didirikan pada 24 Mei 2007.

“Cikal bakal didirikannya IAPI adalah Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Reviw Mutu Akuntan Publik. Oleh karena itu IAPI berkewajiban untuk menjaga marwah profesi ini sesuai dengan amanat undang-undang,” katanya.

Sementara salah seorang Tim Adhoc Pemberantasan Akuntan Palsu (TPAP), Sempurna Bahri menambahkan, fenomena akuntan independen maupun penggunaan laporan akuntan publik palsu ini masif hampir terjadi di seluruh Indonesia.

“Selama ini sudah dilaporkan ke IAPI baik kasus yang terindikasi di Bengkulu, Jawa Tengah, Bukittinggi dan daerah lainnnya, tetapi penyelesaiannya baru sebatas dalam diskusi. Sementara hal itu terus berulang, sehingga IAPI membentuk tim adhoc untuk menyelesaikannya,” katanya.

Tahap awal, proses hukum kasus ini dimulai dari Sumatera Barat atas adanya indikasi kasus ini di Sijunjung. “Ke depan kami akan menjalankan hal yang sama untuk daerah lain di Indonesia,” tutur Sempurna.   

Toh, TPAP adalah organ IAPI yang dibentuk dan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap LAI atau KAP serta menindaklanjuti melalui upaya hukum atas pemalsuan profesi dan produk profesi akuntan publik. Guna mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, TPAP IAPI mengimbau perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana dan entitas lainnya untuk berhati-hati dan cermat ketika melakukan penunjukan kepada akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan. 

“Perusahaan sangat disarankan untuk berkomunikasi langsung dengan orang yang memiliki izin akuntan publik, tidak melalui perantara atau oknum-oknum yang mengatasnamakan kantor akuntan publik. Demikian juga perusahaan agar meneliti lebih lanjut terkait dengan surat perikatan kontrak audit agar ditandatangani langsung oleh akuntan publik, bukan oleh pihak atau oknum yang bukan akuntan publik, termasuk bukan penandatangan sebagai atas nama kantor akuntan public,” tegasnya. 

Demikian pula, perusahaan disarankan untuk melakukan pembayaran fee audit langsung kepada rekening atas nama KAP, bukan atas nama individu perorangan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah pembayaran-pembayaran yang tidak tepat. Tindakan pemberantasan laporan auditor paslu dan akuntan publik palsu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan publik (masyarakat) karena laporan keuangan hasil audit digunakan secara umum oleh semua pihak yang berkepentingan, baik pemegang saham, kreditur (bank), pemerintah dan pihak-pihak yang lain berkepentingan dengan perusahaan.

“Bersama ini juga kami infokan bahwa laporan auditor independen palsu  telah marak digunakan sebagai alat kejahatan antara lain digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya, antara lain dalam mengajukan kredit di bank, digunakan dalam tender pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah ataupun swasta, untuk persyaratan dalam suatu keanggotaan tertentu dan lain-lain,” lanjutnya lagi.

Modus pemalsuan laporan auditor independen tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku seolah-seolah sebagai seseorang yang memegang izin resmi sebagai akuntan publik atau oleh oknum yang menggunakan nama kantor akuntan publik, yang mempunyai izin resmi yang seolah-olah AP/KAP tersebut menerbitkan laporan auditor independen. Padahal sesungguhnya AP/KAP tersebut tidak menerbitkan laporan auditor independen tersebut. Pelaku tersebut kadangkala menandatangani Laporan Auditor Independen dengan menggunakan nama AP yang resmi (dipalsukan) atau menggunakan namanya sendiri seolah-olah yang bersangkutan adalah sebagai Akuntan Publik dari KAP tertentu. 

Terakhir, TPAP IAPI mengimbau pengurus pusat IAPI memutuskan bahwa semua pemalsuan laporan akuntan publik di seluruh Indonesia akan diselesaikan melalui jalur hukum terhadap pelaku maupun pengguna, semua pihak yang menerima Laporan Auditor Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) diharapkan untuk melakukan konfirmasi keabsahan laporan tersebut ke Tim Pemberantasan Akuntan Palsu (TPAP) yang dibentuk IAPI pada nomor hotline hp/wa 0811 1707 265 atau melalui email di iapi.pengaduan.pemalsuan@iapi.or.id. 

“Bagi para pihak yang sudah terlanjur melakukan pemalsuan dan belum dilakukan tindakan hukum  diberikan kesempatan melakukan penyelesaian dengan TPAP IAPI dengan menghubungi  nomor hotline tersebut, dan bagi pihak yang akan menggunakan jasa akuntan publik dapat menghubungi Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di direktori KAP dan AP yang terdapat di website IAPI yaitu www.iapi.or.id,” terangnya.

Untuk mencegah pemalsuan dan pelanggaran terkait proses audit sebelum melakukan perikatan audit semua pengguna jasa akuntan publik diminta untuk berhubungan langsung dengan para akuntan publik yang memiliki izin sesuai yang tertera di direktori IAPI.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari IAPI tersebut, dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Tentu diselidiki dulu, termasuk memintai keterangan beberapa pihak” katanya.

(aci)

Kami Hadir di Google News