Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Negeri Padang Vonis Bebas Aim Zein

77
×

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengadilan Negeri Padang Vonis Bebas Aim Zein

Sebarkan artikel ini
aim zein
Aim Zein

mjnews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis bebas Aim Zein, Selasa (1/9/2020). Ketua Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) itu dinilai tak bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Aim Zein dinilai tak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jo Pasal 310 ayat (2) KUHP, jo Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim dalam putusannya juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu majelis hakim juga memerintahkan untuk mengembalikan barang bukti ponsel merek Samsung S8 dan membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Sebelumnya, pemilik salah satu radio itu dilaporkan investor asal Australia, Rudi Khelces di Mapolda terkait dugaan muatan pencemaran nama baik di Group WhatsApp AKSSB sesuai laporan dengan nomor LP/134/III/2018-Spkt-Sbr tanggal 21 Maret 2018.

Atas laporan polisi itu penyidik Ditreskrimsus pun memeriksa sejumlah saksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka hingga perkara ini bergulir ke pengadilan.

(adi)

Kami Hadir di Google News