Hukum

Sidang Pertama Kasus Pengiriman Paket Ganja ke Jakarta dan Jatim di PN Padang

74
×

Sidang Pertama Kasus Pengiriman Paket Ganja ke Jakarta dan Jatim di PN Padang

Sebarkan artikel ini
tahanan sat narkoba
Ilustrasi

mjnews.id – Andreanto, terdakwa atas kasus dugaan pengiriman paket ganja melalui jasa pengiriman barang menjalani sidang pertamanya, Kamis (3/9/2020) di Pengadilan Negeri Padang. Pada kesempatan itu, JPU, Lusita Amelia membacakan dakwaannya.

Disebutkan JPU, kejadian pada 20 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, bertempat di Kantor JNE, Jalan Jhoni Anwar, Ulak Karang Utara, saksi Candra Kusuma dan saksi Surya Rachmadi yang merupakan karyawan JNE menerima 3 paket berbungkus lakban merk Shoope yang diantar oleh saksi Jakeus Antoni alias Jek.

Karyawan itu bertanya pada Jek, apa isi paket tersebut, dijawab kalau isinya adalah alat-alat motor. Karena tak percaya, Candra dan Surya mengajak Jek untuk membuka paket itu. Setelah dibuka ternyata isinya ganja.

Karena terkejut karena isinya ternyata bukan alat-alat motor, Jek kemudian menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau isi paket itu adalah ganja. Terdakwa kemudian mematikan hubungan telepon.

Selanjutnya saksi Candra menelpon petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) untuk menginformasikan kejadian tersebut.

Atas petunjuk saksi Jek, tim BNNP Sumbar melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa di kosnya, kawasan Lubuk Lintah, Kuranji. Dari hasil pengeledahan di kamar kosnya, tim BNNP juga menemukan satu paket besar ganja.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh ganja tersebut dari Reza (DPO) pada Jumat pagi, 20 Maret 2020. Reza menyuruh terdakwa untuk menjemput ganja ke kawasan Kalumbuk. Kemudian Reza juga memerintahkan terdakwa mengirimkan ganja itu ke Kota Sidoarjo, Jawa Timur dan Jakarta, dengan upah Rp800 ribu dan satu paket kecil ganja.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Unit Lapai, barang bukti ganja yang didapat dari terdakwa berat bersihnya mencapai 2,6 kilogram.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(adi)

Kami Hadir di Google News