Hukum

Randi, Pemilik Enam Paket Sabu Mulai Disidang PN Padang

88
×

Randi, Pemilik Enam Paket Sabu Mulai Disidang PN Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

mjnews.id – Enam paket sabu membuat Randi harus duduk di kursi pengadilan untuk menjalani sidang pertamanya, Senin (7/9/2020) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Miszuarty membacakan amar dakwaan. Disebutkan, berawal pada 14 Maret 2020 terdakwa pergi ke rumah kontrakan Rido (DPO) di kawasan Ujung Gurun, Kota Padang. Setelah sampai di sana, kemudian datang Koko (DPO). Terdakwa sempat bertanya pada Koko, dari mana dia, dijawab Koko dia baru saja dari D’dhave Hotel bersama teman wanitanya. 

Selanjutnya Koko mengajak terdakwa dan Rido masuk ke dalam kontrakan dan menutup pintu. Koko kemudian mengeluarkan beberapa paket sabu dan mengeluarkan alat hisap dari tasnya. Setelah itu mereka menghisap narkotika itu bersama-sama.

Setelah selesai menggunakannya, Koko pamit karena ada yang menelponnya. Dia meminta terdakwa dan Rido menyimpan paket sabu serta alat hisapnya itu. Rido menyimpan alat hisap ke dalam tas Koko, dan terdakwa menyimpan paket sabu yang tersisa di bawah tikar.

Sekitar pukul 7 malam, terdakwa dihubungi Koko. Ia meminta terdakwa dan Rido untuk menemuinya di Hotel D’Dhave serta membawa tas miliknya beserta paket sabu. Kemudian Rido dan terdakwa berangkat menggunakan motor milik Rido. Rido membawa tas milik Koko, sedangkan terdakwa membawa sabu yang disimpan dalam saku celananya.

Sesampai di hotel, terdakwa dan Rido bertemu Koko. Mereka berdua disuruh menung gu karena Koko mau menjemput teman wanitanya. Pada saat menunggu, Rido juga meminta terdakwa untuk menunggu karena dia mau mengambil uang ke ATM. 

Sekitar pukul 19.30 wib, datang anggota polisi dari Dirresnarkoba Polda Sumbar dan kemudian mendekati terdakwa. Terdakwa kemudian digeledah, dan ditemukan 6 paket sabu dibungkus plastik klim. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, berat bersih enam paket sabu itu adalah 0,93 gram,” kata JPU.

JPU juga mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

(adi)

Kami Hadir di Google News