Hukum

Sidang Perdana Kurir Sabu di Pengadilan Negeri Padang

66
×

Sidang Perdana Kurir Sabu di Pengadilan Negeri Padang

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

mjnews.id – Diduga menjadi kurir sabu seberat 20,22 gram, Dodi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/9/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deswiarni pada kesempatan itu membacakan dakwaan terhadap pria itu.

Disebutkan, kejadian berawal pada 8 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa ditelepon oleh Revo (DPO). Dia meminta terdakwa mengambil paket sabu, dan lokasi paket akan diberitahu oleh seseorang yang kemudian menelpon terdakwa.

Tak berapa lama kemudian, seseorang menelpon terdakwa, dia mengaku teman Revo. Dia menyuruh terdakwa mengambil paket yang ditaruh di depan SMA 3 Padang, Gunung Pangilun.

Sesampai di lokasi, teman Revo menjelaskan tempat dimana paket itu diletakkan, yaitu di dekat tiang listrik di depan SMA 3. Paket tersebut disimpan dalam kotak rokok.

“Terdakwa langsung mengambil kotak rokok yang berisikan sabu di bawah tiang listrik dekat SMAN 3 Gunung Pangilun. Lalu terdakwa langsung membawanya ke rumah kontrakan terdakwa di Komplek Arai Pinang,” kata JPU.

Sesampai di rumah terdakwa ditelepon Revo dan menyuruhnya membagi paket menjadi 3 paket untuk nanti diserahkan kepada orang yang belum diketahui namanya. Kemudian terdakwa membagi sabu itu menjadi 4 paket, yang mana 1 paket untuk digunakan oleh terdakwa.

Kemudian, sekitar jam setengah sembilan malam, datang pihak kepolisian ke rumah terdakwa. Penggeledahan pun dilakukan, dan ditemukan paket sabu di rumah terdakwa.

“Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa telah dilakukan penimbangan pada PT. Pegadaian Cabang Terandam. Hasilnya, 1 paket kecil dan 3 paket sedang sabu setelah ditimbang berat bersihnya 20,22 gram,” kata JPU.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)

Kami Hadir di Google News