HeadlineHukum

Muzni Zakaria Dituntut Enam Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

76
×

Muzni Zakaria Dituntut Enam Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sebarkan artikel ini
Muzni Zakaria di PN Tipikor Padang
Muzni Zakaria di Pengadilan Negeri Tipikor Padang. (ist)

mjnews.id – Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria dan terdakwa kasus dugaan suap dituntut 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi Benindo Maghaz, Roi Frandy dan Januar Dwi Nugroho dalam tuntutan setebal 695 halaman dan dibacakan secara bergiliran telah memeriksa 31 saksi dan seorang ahli a de charge berkesimpulan dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menjatuhkan putusan yang amar putusan, menyatakan terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 12 huruf b YURl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UURI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama enam tahun,“ kata JPU KPK Riki Benindo Maghaz.

Selain itu, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar subsider dua tahun. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU KPK adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan koropsi, terdakwa tidak berteus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Kedua proyek tersebut, proyek pembanunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, belum selesai dan belum dapat dilanjutkan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.

Majelis hakim dengan ketua Yoserizal dengan hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung menunda sidang hingga dua minggu, Rabu (30/9/2020), memenuhi permintaan Penasihat Hukum terdakwa untuk menyusun pledooi atau pembelaan.

(adi)

Kami Hadir di Google News