Hukum

Polda Sumbar: Berkas Kasus Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap

77
×

Polda Sumbar: Berkas Kasus Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Satake Bayu Setianto
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

mjnews.id – Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan berkas kasus dugaan mafia tanah di Kota Padang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” katanya, Jumat (18/9/2020).

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan empat tersangka empat tersangka EPM, LH, MW dan WA.

Namun seorang tersangka berinisial LH meninggal dunia saat menjalani penahanan di Mapolda Sumbar dan saat ini tinggal tiga tersangka yang akan diproses selanjutnya.

Ia mengatakan kasus ini yang berkasnya telah lengkap adalah laporan LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tertanggal 18 April 2020 atas nama Budiman.

Ia menjelaskan Budiman mengaku memiliki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) nomor 1061, SHM 1015, SHM nomor 833 dan SHM 836 dengan status terblokir di BPN Padang.

Kemudian tersangka EPM meyakinkan korban dirinya selaku pemilik tanah berdasarkan putusan Landraad 90 1931 atas kuasa dari tersangka LH.

Tersangka EPM ini mengaku dapat membantu membuka blokir dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang Rp1,35 miliar sebagai biaya pelepasan hak yang dibayarkan secara tunai dan transfer.

Ia menyebutkan transaksi tersebut terjadi pada Maret 2016 di Hotel Pangeran Beach Kota Padang.

Menurut dia, modus kejahatan pelaku adalah meyakinkan korban, kalau dirinya dapat membantu pelepasan hak di BPN Padang dengan membuat surat damai dan pelepasan hak atas Kaum Maboet.

Dirinya merincikan peran masing-masing tersangka mulai dari pelaku EPM berperan meyakinkan korban dengan dokumen yang dinyatakan sebagai bukti kepemilikan.

Kemudian menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak Kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Pelaku ini telah menerima uang Rp1,35 miliar dari korban Budiman dan Rp8,5 miliar dari Adrian Syahbana,” kata dia.

Kemudian tersangka LH berperan meyakinkan korban bersama tersangka utama, membuat dan menandatangani surat kuasa kepada EPM. Ikut menandatangani surat kesepakatan pelepasan hak kaum Maboet yang isinya tidak sesuai dengan sebenarnya. “Dari korban pelaku menerima Rp500 juta,” ujar dia.

Kemudian tersangka MY berperan memberi kesempatan kepada pelaku EPM dan LH melakukan kejahatan dan membuat surat kuasa yang isinya tidak benar dan menerima Rp300 juta.

Kemudian tersangka YS berperan dengan sengaja memberi kesempatan tersangka EPM dan LH berbuat kerusakan dan menerima uang Rp300 juta dari tersangka EPM setelah korban membayarkan uang perdamaian.

Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, telepon, buku tabungan dan satu unit mobil serta dua unit apartemen. Terhadap keempat tersangka disangkakan pasal 263 atau pasal 378 jo 55 jo 56 KUHP. Ia mengatakan berkas perkara korban Budiman telah dikirimkan kepada Kejati Sumbar.

Kemudian pengembangan laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

“Kami terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Banyak laporan yang masuk dan kita tindaklanjuti,” tambah dia. 

(*/eds)

Kami Hadir di Google News