Hukum

Sidang di PN Padang, Sopir Angkot Didakwa Miliki Sabu

73
×

Sidang di PN Padang, Sopir Angkot Didakwa Miliki Sabu

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang
Pengadilan Negeri Klas 1A Padang

mjnews.id – Seorang sopir angkot menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (23/9/2020) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suryadinata menyebutkan, perkara itu berawal pada Selasa (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa Dede menghubungi Marwan (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp250 ribu.

Terdakwa kemudian menemui Marwan di Parak Kaluek, Pisang, Kecamatan Pauh. Saat bertemu, Marwan menyerahkan tiga paket sabu kepada terdakwa. Terdakwa pun menyerahkan uang sesuai kesepakatan.

Terdakwa kemudian menyimpan paket narkotika itu di kantong celana, lalu meninggalkan tempat itu menggunakan angkot jurusan Pasar Raya-Indarung untuk mencari penumpang.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang Tugu Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap serta menggeledah terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu di kantong celananya.

Dari hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa seberat 0,14 gram. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata jaksa. 

(adi)

Kami Hadir di Google News