Hukum

Divonis 4 Tahun, Muzni Zakaria Bilang Pikir-pikir Dulu

83
×

Divonis 4 Tahun, Muzni Zakaria Bilang Pikir-pikir Dulu

Sebarkan artikel ini
Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non aktif, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap. Dia divonis 4 tahun tanpa harus membayar uang pengganti Rp3,375 miliar di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10/2020). (adi hazwar)

mjnews.id – Akhirnya majelis hakim telah mengeluarkan putusannya terhadap Muzni Zakaria, bupati Solok Selatan non aktif, Rabu (21/4/2020) siang. Sempat tertunda satu minggu, majelis hakim pimpinan Yoserizal dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Simanjuntak sepakat menghukum Muzni Zakaria 4 tahun penjara. 

Baik majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dakwaan alternatif kesatu, melanggar Pasal 12 huruf b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UURI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, sama.

“Terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan memjatuhkan pidana penjara selama empat (4) penjara,” kata hakim ketua Yoserizal.

Terdakwa juga divonis harus membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan kepada terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan untuk dipilih untuk jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan proyek pembangunan Masjid Agung. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Tapi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar seperti tuntutan JPU KPK, majelis hakim berbeda pendapat atau ada dissenting opinion (do). Hakim ketua Yoserizal dan hakim anggota l Mhd Takdir berpendapat terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar. Dengan alasan, dalam kasus tersebut tidak ada kerugian negara.

Sementara menurut hakim anggota ll Zaleka Simanjuntak mengacu kepada yurispendensi beberapa putusan Mahkamah Agung uang pengganti wajib harus dibayar terdakwa.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya secara daring. JPU KPK yang juga tidak hadir secara langsung, juga menyatakan pikir-pikir.

(Adi Hazwar)

Kami Hadir di Google News