HeadlineHukum

Penyidik Polres Bukittinggi Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota Moge Diserahkan ke Jaksa

84
×

Penyidik Polres Bukittinggi Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota Moge Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Pengeroyokan Anggota Moge di Bukittinggi Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Polres Bukittinggi menyerahkan berkas kasus pengeroyokan dengan tersangka anggota Moge ke pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi. (ist)

mjnews.id – Penyidik Polres Bukittinggi menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan dengan tersangka anggota Moge dari Klub Harley Owner Group  (HOG) Siliwangi Bandung Chapter ke kejaksaan, Jumat (6/11/2020).

Pelimpahan berkas perkara tahap satu itu diserahkan Kasat Reskrim Polres AKP Chairul Amri Nasution dan diterima petugas pelayanan satu pintu Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Penyerahan berkas itu disaksikan langsung Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Wakapolres Kompol Indra Sandy dan Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.

AKBP Dody Prawiranegara kepada wartawan mengatakan dua berkas yang diserahkan dengan 5 lima tersangka. Berkas pertama untuk 4 tersangka dan satu berkas lagi itu tersangka anak yang berurusan dengan hukum. “Kita berharap dengan diserahkam hasil penyidikan tahap satu itu dapat segera diteliti oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi,” ujar Dody.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 (2) 1e junto 351 junto  56 KUHP. Dalam kasus penganiayaan itu pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti CCTV, dan pakaian yang dikenakan saat penganiayaan itu terjadi. Sedangkan kendaraan tersangka masih diamankan dan itu tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang dilakukan  tersangka.

Menyinggung proses penanganan kasus penganiayaan itu yang terkesan cepat, menurut Kapolres dalam kasus pengeroyokan itu tersangkanya jelas, saksinya jelas, dan barang buktinya juga jelas sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mempercepat penanganannya.

“Hal ini berlaku untuk kasus apa saja yang pelaku dan saksi dan barang buktinya diketahui dan jelas, maka tidak ada alasan penanganan diperlambat, tapi jutru harus dipercepat,” tegasnya.

Menurut Dondy beberapa kasus yang penanganannya agak terlambat  itu karena saksi dan barang bukti yang belum diketahui sehingga membutuhkan waktu.

Sementara Letkol Arh Yosip Brozti Dadi yang dikonfirmasi terkait kehadirannya memdampngi Kapolres mengantarkan berkas itu katanya berdasarkan permintaan Kapolres.

“Kita mengapresiasi langkah Kapolres Bukittinggi yang telah melakukan proses penyidikan secara cepat dan tranparan,” tegasnya.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News