Hukum

Kajari Pasaman Lakukan Pendampingan Hukum ke Dinas Kesehatan

89
×

Kajari Pasaman Lakukan Pendampingan Hukum ke Dinas Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kajari Pasaman Lakukan Pendampingan Hukum ke Dinas Kesehatan
Kejaksaan Negeri Pasaman saat meninjau salah satu pengerjaan fisik proyek DAK di Pasaman. (Ist)

mjnews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi dan tim menyambangi Dinas Kesehatan Pasaman. Kajari ke sana untuk melakukan koordinasi sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan keuangan Negara.

“Kami datang sesuai permintaan dinas untuk pendampingan hukum terhadap pengerjaan fisik proyek infrastruktur penambahan gedung atau ruangan baru Puskesmas Kuamang Kecamatan Panti dan pembangunan dua unit rumah dinas untuk tenaga kesehatan di Kecamatan Simpati tahun 2020 ini,” kata Kajari Fitri, Kamis (5/11/2020).

Kajari Fitri menjelaskan, kegiatan bersumber dari DAK 2020 yang diberi pendampingan hukum di Dinas Kesehatan itu adalah, pekerjaan penambahan gedung Puskesmas Kuamang Kecamatan Panti 1 paket dengan nilai kontrak sekitar Rp4,1 miliar. Kemudian pekerjaan pembangunan rumah dinas puskesmas Simpati satu paket dengan nilai kontrak Rp 600 juta.

“Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pasaman itu berdasarkan surat Dinas Kesehatan Pasamab nomor : 001/SDK/V/2020 tanggal 08 Mei 2020 tentang Permohonan Pendampingan Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020,” terangnya.

Zulfahmi mengakui, adanya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari dalam kegiatan DAK 2020 di Dinas Kesehatan itu sebagai salah satu wujud nyata kepedulian jajaran kejaksaan dalam mendukung program pemerintah daerah yang sedang membangun infrastruktur fisik untuk penunjang pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta mengatakan, dengan pendampingan itu, pelaksanaan penggunaan anggaran proyek tersebut dapat dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan kerugian atas penggunaan uang negara. Pendampingan hukum untuk kegiatan DAK 2020 di Dinas Kesehatan Pasaman itu mulai berjalan pada tanggal 29 Juni 2020 lalu.

“Dengan keterlibatan Kejaksaan diharapkan dapat melakukan pencegahan deteksi dini terhadap penyimpangan pekerjaan proyek fisik maupun penggunaan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk kepentingan publik,” pungkas Rahardian.

(Amri)

Kami Hadir di Google News